Kemendikbud Luncurkan 3 Kebijakan Atasi Dampak Virus Corona, Nadiem: Ada Keringanan Biaya UKT

Kemendikbud Luncurkan 3 Kebijakan Atasi Dampak Virus Corona Berikan Keringanan UKT, Berikan Beasiswa dan tidak ada kenaikan UKT

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
85 Kabupaten/Kota Siap Buka Kembali Sekolah Sesuai Izin Menteri Nadiem Makarim, Berlaku Juli 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim. Foto ini digunakan untuk ilustrasi Artikel Kemendikbud Luncurkan 3 Kebijakan Atasi Dampak Virus Corona, Nadiem: Ada Keringanan Biaya UKT 

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:

Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;

Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;

Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.

Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. 

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.

Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).

Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).  

Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.

“Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” tutup Mendikbud.  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved