Nadiem Makarim Pastikan Pemerintah tidak akan Melebur Pelajaran Agama dengan PPKN

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara soal isu terkait peleburan mata pelajaran PPKN dengan Agama.

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @nadiemmakarrim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim 

SURYAMALANG.COM Malang - Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara soal isu terkait peleburan mata pelajaran PPKN dengan Agama

Mantan bos Gojek ini menegaskan sikapnya bahwa tidak akan ada peleburan mata pelajaran PPKN dengan Agama

Sebelumnya diberitakan bahwa akan ada rencana peleburan mata pelajaran Agama dengan PPKN

Melansir dari Artikel Wartakotalive.com: " Nadiem Makarim Pastikan Tak Lebur Pelajaran Agama dengan PPKN"

"Tidak ada peleburan mata pelajaran agama dengan lainnya," kata Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Menurut Nadiem Makarim, Kemendikbud memang terus melakukan kajian untuk menyederhanakan kurikulum.

Namun, sampai saat ini pihaknya tidak memiliki rencana untuk meleburkan pelajaran agama dengan pelajaran lainnya.

"Sampai sekarang mata pelajaran agama masih stand alone sebagai subjek," tegas Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda bereaksi atas munculnya draf penyederhanaan kurikulum oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Draf itu menggabungkan Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKN).

Syaiful Huda menegaskan penyederhanaan kurikulum tidak boleh menghilangkan materi pilar pendidikan, termasuk Pendidikan Agama.

“Kami menilai wacana pengabungan mata pelajaran pendidikan agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kurang tepat."

"Karena, kedua mata pelajaran ini mempunyai filosofi dan muatan yang tidak bisa menggantikan satu dengan lainnya,” ujar Syaiful Huda kepada Tribunnews, Jumat (19/6/2020).

Dia menjelaskan, dalam berbagai rumusan Undang-undang Pendidikan dari periode ke periode, selalu disebutkan adanya rumusan dasar maupun akar pendidikan nasional.

Dari tiga UU Pendidikan Nasional, yakni UU 4/1950, UU 2/1989, dan UU 20/2003, kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama menjadi dasar serta akar dari sistem pendidikan di Tanah Air.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved