Virus Corona di Batu
Ibu Hamil di Kota Batu Wajib Jalani Rapid Test, Agar Tak Terulang Kasus Meninggal Karena Covid-19
Kabid Tenaga Kesehatan Dinkes Kota Batu, Hayati menerangkan, ibu hamil yang tes cepat diutamakan kepada kandungan berusia 37 hingga 38 minggu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Ibu hamil yang meninggal tersebut tercatat sebagai pasien ke-50 dan berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) sebelumnya.
“Riwayat pasien ke-50, pada 2 Juni 2020 mengeluh perutnya kenceng-kenceng dan berobat ke Puskesmas serta diberikan rujukan ke RS Baptis. Selanjutnya pada 3 Juni pasien berobat ke RS Baptis namun rawat jalan,” kata Chori.
Pada 10 Juli, pasien mengalami pendarahan lalu dibawa ke RS Baptis dan mulai muncul batuk. Lalu diminta untuk masuk rumah sakit guna menjalani perawatan.
“Mengingat kondisi kesehatannya sudah mulai membaik, maka pada tanggal 12 Juni 2020 yang bersangkutan diperbolehkan kembali ke rumah, meskipun masih ada batuk,” imbuh Chori.
Pada 15 Juni 2020, pasien mengalami kontraksi lalu di bawah ke RS Baptis dan diminta untuk masuk rumah sakit dan dilakukan tes cepat.
Saat itu, hasil tes cepatnya non reaktif. Namun karena ada gejala pneumonia, maka pada saat itu juga dilakukan swab.
Pada 17 Juni 2020 sekitar pukul 21.00, yang bersangkutan dirujuk ke RS Karsa Husada karena kondisinya mengalami penurunan dan terus memburuk.
Pada pukul 22.00 WIB, pasien ke-50 dinyatakan meninggal dunia oleh dokter UGD RS Karsa Husada.