Virus Corona di Malang
Hasil Rapid Test Reaktif, Kabag Hukum Pemkab Malang Tunggu Rapid Test Kedua
Hasil rapid test Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Malang menunjukkan reaktif.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Hasil rapid test Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Malang menunjukkan reaktif.
"Sesuai laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), itu benar. Kami rapid test orang-orang yang punya risiko," kata Muhammad Sanusi, Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (25/6/2020).
Untuk memastikan kondisi kesehatan ASN, Sanusi memerintahkan Dinkes menggelar rapid test minimal sepekan sekali.
Rapid test tersebut juga berlaku untuk instansi lain, seperti DPRD dan Kodim.
"Ini untuk memastikan mereka dalam keadaan prima," jelas politisi PDIP itu.
Sanusi yakin hasil reaktif rapid test bukan menjadi acuan utama untuk mendiagnosa seseorang terjangkit COVID-19 atau tidak.
"Reaktif itu tidak pasti COVID-19. Mungkin ada gejala lain sehingga kadang hasilnya reaktif. Itu harus dilakukan swab test," bebernya.
Pemkab Malang baru mengambil kebijakan swab test bagi ASN yang sudah menjalani rapid test dua kali dengan hasil reaktif.
"Hasil reaktif, swabnya mengikuti. Lalu saat rapid kedua, dia reaktif lagi, kemudian dilakukan swab," tutur Sanusi.
Sanusi menyadari pelaksanaan test swab tidak bisa dilakukan secara insidentil, tetapi harus mengikuti antrean.
"Swab harus daftar dulu. Kalau mau swab, harus menunggu giliran. Karena orang yang minta swab itu mencapai ribuan orang," terang Sanusi.
Penghobi koleksi burung hias itu menegaskan Kabag Hukum akan menjalani rapid test kedua sebelum melakukan test swab.
"Kalau positif, tidak boleh kerja, dan harus isolasi mandiri," terangnya.