Berita Surabaya Hari Ini
PSK Online Surabaya Tak Hanya Layani Hubungan Badan, Tapi Bisa untuk Aktivitas Lain, Akibatnya Dibui
PSK Online Surabaya Tak Hanya Layani Hubungan Badan, Tapi Bisa untuk Aktivitas Lain, Akibatnya Dibui
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Nasib apes menimpa dua perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) jejaring online di Surabaya.
Bagaimana tidak, niat hati melayani tamunya, mereka malah masuk ke balik jeruji besi.
Mereka digerebek jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/6/2020) malam lalu.
Dua cewek bookingan itu terciduk saat pesta sabu-sabu bersama dua pria dalam satu kamar di sebuah hotel di kawasan Perak Barat, Surabaya.
Alhasil, keempatnya digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
• Istri Ketiga Tak Mau Kasi Jatah, Pria di Tuban Hilang Kontrol Hingga Menodai Anak Tirinya 8 Kali
• Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan dan Merusak Masa Depan Si Anak
Keempat tersangka itu adalah, Syarif Hidayatullah (30), Dhumar Tufa (32), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah Bangkalan, Adinda Agustian Sari (27), warga Jalan Medokan Ayu dan Risdawati Meita Ayu Ningsih (24) warga Benowo.
Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto mengatakan, saat digerebek keempatnya sedang asik mengonsumsi sabu-sabu dalam kamar hotel.
"Kondisinya masih pakaian lengkap, namun sudah dalam pengaruh narkotika jenis sabu," kata Eko, Senin (29/6/2020).
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan seperangkag alat isap sabu, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dan satu poket sabu seberat 0,33 gram.
Penyidikan polisi mengarah jika kedua tersangka laki-laki yakni Syarif dan Dhumar kerap melakukan pesta sabu-sabu di dalam kamar hotel.
"Tersangka mengakui sering pesta sabu di hotel dan mengajak wanita BO an," tambahnya.
Syarif mengaku, memesan PSK itu melalui aplikasi Michat.
Di sana, negoisasi dilakukan sampai kesepakatan harga.
"Rata-rata satu cewek tarifnya 800 ribu. Itu kalau di sini mau nemenin nyabu ya minta tambahan tips. Jadi negonya di kamar," kata tersangka.
Diakui pula, setiap perempuan yang dipesannya tak selalu mau diajak nyabu bareng.
Namun, hal itu tak membuat dua pria tersebut menyerah untuk cari perempuan BO yang mau diajak pesta sabu. (SURYAMALANG.COM)

PSK Tewas Karena Ucapkan Satu Kata ke Pelanggan Seusai Adegan Ranjang
Pembunuhan keji terhadap pekerja seks komersial (PSK) dilakukan pria hidung belang alias si pelanggan di Subang, Jawa Barat.
Kini, si pria hidung belang tersebut sudah diciduk oleh Polres Subang di kawasan Lokalisasi Janem, Patokbeusi, Subang.
Tersangka diketahui berinisial AS, sedangkan si PSK berinisial IS.
Pembunuhan ini dipicu oleh ucapan satu kata PSK kepada pelanggannya, yakni menyebutkan kata 'loyo'.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa perisitiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa 18 Februari 2020.
Korban IS ini seorang PSK yang juga pemilik warung remang-remang di kawasan Janem Patokbeusi, Subang.
Kasus ini berawal dari penemuan korban yang sudah dalam keadaan tewas di kamarnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pembunuhan itu sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan menangkap tersangka.
Tersangka IS diciduk di tempat persembunyiannya di kawasan jalan raya Cilameri Subang pada tanggal 28 Februari 2020.
Dijelaskan bahwa pelaku AS ini tega menghabisi nyawa korban yang merasa tak terpuaskan saat berhubungan badan dengan pelaku.
"Pelaku berinisial AS tega menghabisi nyawa korban gara-gara dibilang 'loyo'," kata Teddy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
Dijelaskan, saat tengah berhubung badan, korban yang merasa tak terpuaskan itu membuat pelaku emosi dengan mendorong tubuhnya sampai terjatuh.
Naik pitam, pelaku membalas korban dengan mencekiknya hingga tewas.
Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil ponsel korban.
“Selain membunuh korban, pelaku juga membawa HP milik korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga Kampung Jeruksari Desa/Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta itu terancam Pasal 338 KUHP.
“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga. (Kompas.com)