Berita Malang Hari Ini

Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan dan Merusak Masa Depan Si Anak

Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan dan Merusak Masa Depan Si Anak

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
E alias Gowang (42), warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang menodai anak kandungnya. 

Tak kehabisan akal, PR kemudian memberikan ancaman.

Ancaman tersebut berupa tindakan tak mau merawat istrinya jika korban tidak menuruti hasrat seksual PR.

"Korban takut akhirnya merelakan tubuhnya dicabuli pelaku di kamar lain agar tidak ketahuan ibunya," ucap Andaru.

Sementara itu, pada 24 Juni 2020, tindakan bejat pelaku terungkap.

Saat itu, pelaku ingin menyetubuhi anak tirinya lagi.

Namun, tak menyangka keinginan tersebut membuat aib pelaku tersebar.

"Karena kala itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orangtuanya."

"Sehingga kemudian orang tua teman korban meminta ketemu dengan korban," tutur AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Cerita memilukan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak kandung korban.

Kakak kandung itu baru mengetahui karena tidak hidup serumah dengan korban, alias tinggal bersama suami karena sudah berkeluarga.

"Puncaknya korban akhirnya  menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," tutur Andaru.

Cerita tersebut mengantarkan pelaku untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.

Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved