Berita Malang Hari Ini
Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan dan Merusak Masa Depan Si Anak
Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan dan Merusak Masa Depan Si Anak
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
Dan langsung menangkap tersangka dan menggiringnya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan hal tersebut sebanyak satu kali."
"Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," bebernya.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tandasnya.

Istri Sakit Stroke, Suami di Malang Ngomong ke Anak Tirinya : Dari pada Ayah Sewa PSK, Mending Sama Kamu Saja
Kronologi ayah di Kabupaten Malang menyetubuhi anak tiri yang berusia 17 tahun.
Persetubuhan ayah dengan anak tirinya ini dipicu karena sang istri stroke, tidak bisa memberikan nafkah biologis.
Bapak yang tega menyetubuhi anak tirinya ini berinisial PR, usianya 82 tahun, tercatat sebagai warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Pelaku mengatakan ia ingin berhubungan badan, sedangkan istrinya tidak mampu, maka anaknya (tiri) harus menggantikan peran ibunya," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika ditemui di Polres Malang, Jumat (26/06/2020).
Cerita bermula dari pernikahan PR dengan ibu korban pada tahun 2016.
Setahun berselang tepatnya pada 2017, istri PR menderita sakit stroke.
Karena tak mendapat kebutuhan seksual, PR kemudian berpikir untuk menggauli anak tirinya yang saat itu berusia 13 tahun.
"Puncaknya pada satu setengah tahun lalu di saat korban masih kelas 2 SMP, pelaku menarik korban agar masuk ke kamar," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Korban pun sempat menolak.