Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Resmi Naik dan Berlaku Mulai 1 Juli 2020

Berikut daftar tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang mulai berlaku hari Rabu, 1 Juli 2020.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi Presiden Jokowi dan Kartu BPJS Kesehatan 

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. 

Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan. 

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. 

Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. 

Jumlah peserta turun kelas naik  

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Dia bilang, tren penurunan kelas terjadi pada Peserta Bukan Penerima Upah ( PBPU ) atau peserta mandiri.

Jumlah peserta yang turun kelas ini selama periode Desember 2019 hingga Mei 2020.

Namun demikian, jumlah penurunan peserta tersebut menurutnya tidak sebesar yang kerap diberitakan.

Meski begitu, jumlah persentase penurunan kelas PBPU lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54%. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50%,” ujar Fachmi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Tren penurunan kelas peserta tersebut diakibatkan oleh kenaikan tarif iuran pada 1 Juli mendatang, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Adapun dalam paparannya Fachmi menjelaskan, jumlah peserta PBPU per Mei 2020 terdapat 30,68 juta peserta.

Dengan tren penurunan sebesar 7,54% maka hingga akhir tahun terdapat 2,3 juta peserta yang berpotensi turun kelas baik dari kelas I menjadi kelas II, ataupun dari kelas II menjadi kelas III.

Proyeksi penurunan tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi peserta mandiri yang turun kelas hingga akhir 2019 yang sebesar 3,41% atau 1,03 juta orang dari total jumlah peserta mandiri yang mencapai 30,34 juta orang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved