Login www.pln.co.id atau WA ke 08122123123 dan Dapatkan Token Gratis di Bulan Juli, Begini Caranya

Berikut cara dapatkan token listrik gratis di bulan Juli hingga cara lapor tagihan listrik yang membengkak.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Tangkapan Layar WA PLN dan www.pln.co.id
Klaim token listrik gratis bulan Juli via WhatsApp atau Login www.pln.co.id 

SURYAMALANG.COM - Berikut cara dapatkan token listrik gratis di bulan Juli hingga cara lapor tagihan listrik yang membengkak.

Anda dapat Klaim token listrik gratis dengan Login www.pln.co.id atau chat ke WhatsApp PLN di nomer 08122123123.

Diketahui Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona atau Covid-19.

Yakni dengan memberikan token listrik gratis yang bisa dirasakan oleh para pelanggan tertentu.

Tak hanya itu, PLN juga memberikan potongan sebesar 50 persen.

Pelanggan 450 VA akan dibebaskan dari Tagihan Listrik (pascabayar) atau mendapat token gratis (prabayar).

Sementara pelanggan 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen.

Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp
Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp (Tribunnews)

Melansir Tribunnews.com: Token Gratis PLN Juli 2020, Klaim Lewat WhatsApp 08122-123-123 atau Login www.pln.co.id Berikut cara dapatkan token listrik gratis di bulan Juli atau diskon 50 persen melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.

3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar kita mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19."

4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar kita memasukkan nomor ID pelanggan.

"Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"

5. Tak butuh waktu lama, token listrik gratis dari PLN langsung muncul

"Token stimulus Covid 19 Anda 423XXXXXXXXX sebesar Rp 32.337 untuk Mei 2020."

6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode bulan Juli 2020
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode bulan Juli 2020 (Instagram @pln_id)

login www.pln.co.id:

1. Buka website resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini.

2. Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.

5. token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.

6. token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Cek Kode Rekening Listrik di Rumah

Keringanan tagihan atau token listrik gratis hanya diberikan kepada pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Artinya, pelanggan listrik 900 VA yang tidak bersubsidi tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon 50 persen.

Cara mengecek apakah Anda termasuk dalam bagian pengguna listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi sangat mudah.

Bagi pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk Tagihan Listrik artinya bukan golongan subsidi.

Sebab M pada kode R1M artinya mampu.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

Diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyiapkan sejumlah mekanisme pemberian listrik gratis dan diskon 50 persen.

Stimulus ini diberikan baik untuk pengguna listrik 450 VA dan 900 VA pascabayar maupun prabayar selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020.

Bagi pelanggan listrik berdaya 450 VA akan dibebaskan dari Tagihan Listrik atau mendapat token listrik gratis selama tiga bulan.

Sementara pengguna listrik 900 VA, tagihan listriknya akan didiskon 50 persen atau mendapat token listrik diskon 50 gratis.

Sementara keluhan teknis atau informasi lain bisa menghubungi kanal pengaduan dan keluhan resmi melalui PLN 123 dan PLN Mobile.

Berikut ini cara untuk menyampaikan keluhan ke PLN 123 san PLN Mobile terkait masalah teknis atau informasi lainnya.

1. PLN 123 

Pelayanan PLN 123 dapat diakses dari berbagai metode, mulai dari telfon, sms, dan media sosial.  

Penyampaian keluhan melalui telfon sangat mudah, anda harus melakukan hal dibawah ini. 

Telepon PSTN : tekan 123 (tarif lokal)

Ponsel : tekan kode area, misalnya 021 kemudian tekan 123 (tarif provider)

Ada tiga layanan informasi yang tersedia setelah anda menekan 123 :

Tekan 1 : Layanan informasi Tagihan Listrik

Tekan 2 : Layanan pengaduan gangguan dan keluhan pelanggan

Tekan 3 : Layanan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara dan layanan lainnya.

Melalui Email : pin123@pln.co.id

Pelanggan dapat mengakses layanan pengajuan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, informasi pelanggan, keluhan dan pengaduan pelanggan.

Melalui SMS (Pesan Singkat)

Ketik : INFO , kirimke 0838 8888 123

Melalui sms, pelanggan bisa mendapatkan layanan transaksi, gangguan dan keluhan.

Melalui Facebook lewat akun : PLN123

Melalui facebook, pelanggan bisa melakukan pengajuan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, informasi pelanggan, keluhan dan pengaduan pelanggan.

Melalui Twitter akun : @pln_123

Melalui twitter, pelanggan bisa mengakses informasi mengenai pengajuan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, informasi pelanggan, keluhan dan pengaduan pelanggan.

2. PLN Mobile 

Aplikasi PLN Mobile telah diluncurkan sejak tahun 2016 silam. 

Untuk layanan keluhan, pelanggan harus mendaftarkan diri disertai dengan id pelanggan PLN yang digunakan

Jika telah terdaftar, anda hanya perlu memilih pilihan "pengaduhan" lalu tekan "layanan pengaduhan"

setelah itu, anda bisa menjelaskan permasalahan yang anda alami ketika menggunakan layanan PLN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved