Berita Lamongan Hari Ini
5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19
5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Setelah dua rumah karaoke di wilayah Kecamatan Kembangbahu digerebek Satpol PP Lamongan karena beroperasi di masa pandemi Covid-19, kini pelanggaran serupa dilakukan pemilik karaoke di Karangkembang Babat.
Sebanyak lima purel juga digelandang ke Kantor Satpol PP untuk BAP dan dipulangkan setelah keluarga dan kepala desa yang bersangkutan menjemput di Kantor Satpol PP, Jalan Kusuma Bangsa.
Sanksi terhadap pengusaha rumah karaoke diterapkan, juga pada kelima purel.
"Semuanya kami amankan dari Kafe Sekar Gading di Dusun Karang Asem, Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat ," kata Suprapto, Kasatpol PP Lamongan, Rabu (8/7/2020).
Pihaknya harus menindak tegas mereka yang melanggar tetap membuka usaha karaoke di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Dan terbukti, masih saja ditemukan kafe dan rumah karaoke buka di tengah wabah pandemi saat ini.
Ada lima pramusaji yang diamankan.
Mereka wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan sanksi sosial, caranya, keluarga yang menjembut kelima purel dari luar Lamongan itu.
Sejumlah purel itu datang dari dari Merauke Papua, Wonogiri Jawa Tengah, Bandung Jawa Barat dan dua dari Kabupaten Jombang.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan tuak, 11 botol bir.
"Ya pengusahanya juga diamankan dan dijerat tindak pidana ringan," kata Suprapto.
Sikap tegas Satpol PP ini bertujuan agar kondisi keamanan dan ketentraman masyarakat Lamongan terjaga.
"Apalagi Lamongan masih berstatus zona merah dan hendak menuju new normal, " katanya.

Karaoke di Blitar Digerebek Polisi, Diduga Sediakan Cewek untuk Layanan Plus-plus
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka bernama Dicky, waitres atau pelayan karaoke, di sebuah kafe di Kota Blitar.
Tersangka diduga menyediakan cewek untuk layanan plus-plus kepada tamu di dalam ruang karaoke.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, penggerebekan dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sedikitnya ada 19 orang yang diamankan petugas.
Mereka adalah 12 LC, 4 waitres, seorang tamu, seorang kasir dan seorang security.
"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitres," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).
Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan plus-plus kepada tamu dengan tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, kondom bekas dan uang Rp 1,8 Juta.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Maka dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," pungkasnya.

Nekat Buka saat Wabah Corona, Karaoke di Tuban Dirazia Petugas, 3 Pemandu Lagu Berusia Muda Diciduk
Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia gabungan di tempat hiburan saat wabah virus corona atau Covid-19, Rabu (22/4/2020) malam.
Razia tersebut menyasar sejumlah tempat yang disinyalir digunakan praktik karaoke ilegal.
Alhasil, petugas mendapati satu titik karaoke ilegal yang berada di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
"Kita dapati karaoke ilegal berkedok cafe," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang kepada wartawan.

Dijelaskannya, cafe yang bernama Sang Prabu tersebut milik dari Heni (36), warga Kecamatan Rengel.
Saat dirazia, petugas mengamankan tiga pemandu lagu yang semuanya merupakan warga luar Tuban.
Ketiganya adalah cewek yang masih berusia sangat muda.
Yakni EA (21) asal Kecamatan Cepu, dan U (17), asal Kecamatan Randu Belatung, Kabupaten Blora. Kemudian ada RN (20), asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
"Pemandu lagu dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, sedangkan untuk pemilik akan diberikan surat panggilan," terangnya.
Ditambahkannya, razia yang dilakukan ini adalah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.
Selain itu juga diberlakukan sosialisasi tentang penerapan Pshycal Distancing untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Ini untuk menyambut bulan suci ramadhan, kita juga melakukan sosialisasi untuk pencegahan penyebaran covid-19," pungkasnya.

Kondom Bekas Berserakan Dekat Karaoke di Madiun
Sejumlah warga Kota Madiun, mengeluhkan banyaknya kondom bekas pakai yang dibuang di pinggi Jalan Serayu Timur X, Kelurahan Pandean Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kondom bekas yang sudah dipakai itu tampak berceceran di kanan kiri jalan di Jalan Serayu Timur X, tak jauh dari komplek ruko Grosir Madiun (PGM), Kota Madiun.
Pantauan di lokasi, Selasa, (31/12/2019) pagi, tampak sejumlah bungkus kondom berwarna merah bertuliskan Sutera yang sudah tidak ada isinya berseraka di tepi jalan.
Selain itu, ada beberapa kondom bekas pakai yang tersebar, berserakan di pinggir jalan.
Seorang warga setempat, Tuminem (57) mengaku jijik melihat kondom bekas berserakan di pinggir jalan.
Apalagi tak jauh dari lokasi terdapat perumahan dan anak-anak.
"Setiap pagi saya lewat sini, jijik kalau lihat. Apalagi banyak anak-anak kan," katanya.
Sementara itu, Bayu Agung, Ketua RT46/RW15, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, mengatakan, memang kerap dijumpai kondom bekas pakai di jalan tersebut.
"Sudah lama, beberapa tahun yang lalu. Hampir tiap bulan pasti ada. Kemungkinan orang mau membuang limbah itu tapi jatuh tercecer," kata Bayu.
Dia menuturkan, tak jauh dari lokasi ditemukannya kondom bekas itu memang terdapat sebuah lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
"Timurnya ruko itu kan ada lahan yang kosong, dipakai tempat membuang sampah. Mungkin mau dibuang di situ tapi tercecer," jelasnya.
Dia mengatakan, sejumlah warga perumahan yang melintas jalan tersebut meras jijik melihat kondom bekas pakai tersebut.
Namun, ia juga tak bisa berbuat apa-apa karena tidak mengetahui siapa yang membuang kondom itu.
"Sebetulnya jijik, jangankan anak-anak, kami yang orangtua juga gilo (jijik). Tapi kami mau negur ke mana," ujarnya.

Pasca ditemukannya puluhan kondom bekas pakai di Jalan Serayu Timur, di sekitar Ruko PGM, Kota Madiun, sebanyak empat banner bertuliskan larangan membuang kondom dipasang di sekitar lokasi.
Pantauan di lokasi, di Jalan Serayu Timur, Kamis (9/1/2019), banner berisi larangan tersebut terpasang di empat titik sepanjang jalan tersebut.
Selain larangan untuk membuang sampah, kondom, banner yang terpasang sejak Senin (6/2/2019) itu juga mengingatkan agar tidak berbuat mesum di lokasi tersebut.
Selain mengingatkan agar tak membuang sampah, kondom dan tidak berbuat mesum, juga tertulis sanksi apabila tidak mentaati teguran tersebut.
"DILARANG KERAS!! MEMBUANG SAMPAH/KONDOM/MESUM DI SINI. MISKIN 7 TURUNAN DAN NYAWA TARUHANNYA. DIPERMALUKAN DI DEPAN UMUM, DIMASSA, DIKEROYOK WARGA, JANGAN SALAHLAN KAMI!!!".
Di bagian bawah banner tersebut juga tertulis, tertanda warga lingkungan ruko PGM.
Seperti diketahui, di lokasi tersebut ditemukan sejumlah kondom bekas yang berserakan.
Warga pun mengeluh atas temuan barang kontrasepsi bekas pakai itu.
Untuk diketahui, di komplek ruko PGM terdapat empat tempat hiburan malam atau karaoke.
Ada dugaan kondom bekas itu berasal dari tempat hiburan malam di sekitar lokasi temuan.
Seorang penyewa ruko di PGM mengaku tak mengetahui siapa yang pemasangan banner yang berisi larangan dan ancaman tersebut.
Dia berharap pengelola tempat hiburan malam di ruko PGM lebih bisa menjaga ketentraman dan tidak menyediakan layanan prostitusi.
"Saya juga kaget kok banyak ditemukan kondom bekas," kata seorang penyewa yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, mengklaim bahwa kondom bekas yang ditemukan di Jalan Serayu Timur bukan berasal dari tempat hiburan malam.
Dia menduga kondom bekas tersebut berasal dari tempat sampah tak jauh dari lokasi penemuan.
"Kemungkinan kondom itu berasal dari tempat sampah. Mungkin ada yang mau buang ke situ, tapi tercecer," ujar Sunardi.
Dia mengatakan, telah memerintah anggotanya untuk mengecek lokasi penemuan kondom bekas yang berserakan di jalanan.
Namun, dari hasil pemeriksaan tidak menemukan aktivitas prostitusi di tempat hiburan malam itu.
Selain itu, masing THM memiliki tempat sampah masing-masing dan diberisihkan rutin setiap hari.
"Kami tidak punya bukti kalau di tempat itu ada aktivitas prostitusinya atau tidak," imbuhnya.
Sementara ketika terkait dengan izin operasional keempat THM itu, Sunardi enggan berkomentar. Dia berdalih, itu merupakan kewenangan DPM-PTSP.
"Tanya ke DPM-PTSP aja," katanya.