Berita Mojokerto Hari Ini
Runtutan Pembunuhan Cewek Sidoarjo di Dalam Mobil Yang Melaju di Jalan Tol Singosari Malang
Tersangka Mas'ud memberi kode yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Suara kencang audio musik di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih W 1502 NU menjadi kode tersangka untuk membunuh Vina Aisyah Pratiwi (20) perempuan atau cewek muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kode rahasia tersebut terungkap saat adegan reka ulang pembunuhan yang diperagakan tersangka utama yaitu Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Reka ulang dilaksanakan di Mapolres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu penyidik Satreskrim Polres Mojokerto juga menghadirkan JPU dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekaligus kuasa hukum tersangka.
Tersangka Mas'ud memberi kode yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban yang diperagakan pada adegan reka ulang nomor 02.
Kedua tersangka menyusun skenario pembunuhan di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam (21/6/2020).
Tersangka mempersiapkan kain sarung dan kaos hitam diletakkan di sarung kursi penumpang serta tongkat besi (Baton Stick) yang sudah terdapat di holder pintu depan mobil pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
Kedua tersangka mengendarai mobil bersama korban melewati jalan tol Gempol- Malang yang kondisinya sudah mulai petang menjelang malam.
Pada adegan reka ulang nomor 10, tersangka Mas'ud mengobrol dengan korban bermaksud menagih utang sekitar Rp.40 juta.
Mas'ud sempat terlibat pertengkaran dengan korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang.
Kendaraan mobil yang mereka tumpangi melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalur lambat jalan tol Gempol-Malang.
Gagal menagih utang, tersangka Mas'ud mengencangkan volume audio tanda untuk tersangka Rifat untuk menghabisi korban.
Pada adegan reka ulang nomor 11, musik didengar kencang bersamaan tersangka Rifat mengambil kain sarung langsung menutup kepala korban dari arah belakang .
Dia menjerat leher korban memakai tali tambang plastik warna hijau panjang sekitar satu meter.
Saat itu, korban berupaya melepaskan diri dengan kedua tangannya memegang pada bagian leher dan kedua kakinya meronta-ronta.