Berita Malang Hari Ini 9 Juli 2020 Populer: Beroperasinya KA Bima & Terbongkarnya Jaringan Narkoba
Berita Malang hari ini 9 Juli 2020 populer diantaranya tentang KA Bima sudah mulai beroperasi di Stasiun Malang.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Apabila di daerah calon penumpang tak tersedia pemeriksaan rapid maupun PCR, PT KAI membolehkan calon penumpang menunjukkan surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas.
"Penumpang dari dan tujuan Jakarta wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.47 Tahun 2020," ucap Suprapto.
Hingga kini, masih terdapat dua KA jarak jauh dan menengah yang beroperasi kembali di Stasiun Malang.
Sebelumnya, KA Tawangalun relasi Malang-Banyuwangi beroperasi setelah pemerintah menerbitkan aturan kenormalan baru.
2. Polisi berhasil bongkar jaringan Narkoba di Kota Malang.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan cewek berinisial Di (23).
"Awalnya kami menangkap cewek berinisial Di di Jalan Lesanpuro, Kota Malang," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/7/2020).
Polisi menyita klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram dari tersangka Di.
"Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu itu dari pria berinisial HUS yang dikirim melalui kurir berinisial AR," tambahnya.
Kemudian polisi menangkap AR di rumahnya di Jalan KH Malik Dalam, Kota Malang.
"Dari tersangka AR ini kami menyita 10 klip plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 4,26 gram, dan plastik berisi empat butir ekstasi," bebernya.
Tersangka AR mengaku mendapat narkoba dari tersangka HUS.
"Kami menangkap tersangka HUS di rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 30,69 gram," ungkapnya.
Saat ini polisi masih mengejar tersangka berinisial TPK yang memasok sabu-sabu kepada tersangka HUS.
Dalam catatan kepolisian, tersangka HUS pernah dihukum dalam kasus narkoba di Lapas Lowokwaru selama 6 tahun.