Berita Jember Hari Ini
Pacaran Kelewat Batas dengan Siswi SMP di Jember, Kini Penjual Kue Keliling Harus Masuk Penjara
Pria penjual kue keliling berusia 21 tahun harus mendekam di penjara Polsek Umbulsari, Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pria penjual kue keliling berusia 21 tahun harus mendekam di penjara Polsek Umbulsari, Jember.
Tersangka diduga mencabuli pacarnya yang merupakan siswi SMP berusia 14 tahun.
Pria ini mengenak cewek remaja itu melalui media sosial.
Tak lama kemudian pasangan ini pacaran.
Saat pacaran selama dua pekan, tersangka merayu korban dengan janji-janji manis agar mau menuruti kemauannya.
Akhirnya korban terperdaya, dan bersedia menuruti permintaan tersangka.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat orang tua korban tidak menemukan korban di kamarnya pada 6 Juli 2020.
Ternyata korban ada di rumah penjual kue tersebut.
Pasangan ini tertangkap basah melakukan tindakan asusila.
Kemudian orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kasus itu dilaporkan ke Polsek. Tersangka diduga mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur."
"Tersangka beberapa kali mengaku akan bertanggungjawab," ujar Iptu Suharto, KanitrReskrim Polsek Umbulsari kepada SURYAMALANG.COM.