Berita Tulungagung Hari Ini

Sebut Ada Unsur Ghurur/Tipu Daya, PCNU Tulungagung Keluarkan Fatwa Haram ke Auto Gajian

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung memfatwa haram Auto Gajian.

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
istimewa
Gambar promo investasi Auto Gajian di Tulungagung. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung memfatwa haram Auto Gajian. Fatwa ini dikeluarkan lewat pembahasan dalam Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Tulungagung, Sabtu (4/7/2020), di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga, Ngunut, Tulungagung. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung memfatwa haram Auto Gajian. Fatwa ini dikeluarkan lewat pembahasan dalam Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Tulungagung, Sabtu (4/7/2020), di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga, Ngunut, Tulungagung.

Menurut Sekretaris LBM PCNU Tulungagung, Ilham Nadhirin, hasil kajian menyimpulkan, Auto Gajian adalah haram.

Sebelumnya PCNU mendapat pertanyaan dari masyarakat, terkait arisan berantai ini. Rois Syuriah PCNU Tulungagung, KH Muhson Hamdani dan Katib Syuriah, KH Bagus Ahmadi kemudian meminta membahas praktik Auto Gajian dalam pandangan fiqih.

OJK Sebut Auto Gajian Adalah Investasi Bodong, Korban Diminta Lapor Polisi

Dikatakan Investasi Bodong, Auto Gajian Sebut OJK Salah Dapat Informasi

"Akhirnya disepakati, Auto Gajian dibahas di forum Bahsul Masail," terang Ilham.

Lanjut Ilham, pembahasan Auto Gajian di dalam Bahsul Masail karena dianggap sudah menyangkut kepentingan umat.

Dalam pembahasan diikuti pula tim ahli Bahsul Masail dari PBNU, seperti KH Azizi Chasbullloh.

Ada pula tim ahli LBM dari PWNU Jawa Timur yang diwakili KH Zahro Wardi.

"Para ahli itu sengaja didatangkan, karena masalah ini dianggap krusial dan butuh sikap yang tepat," sambung Ilham.

LBM PCNU juga minta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam penjelasan tertulisnya, OJK mengatakan bahwa Auto Gajian sudah dihentikan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak April 2020.

Agar lebih berimbang, LBM PCNU juga menghadirkan dua orang dari Auto Gajian.

"Banyak pendapat seputar Auto Gajian saat sesi pendalaman hukum. Tapi pada akhirnya muncul fatwa haram," tegas Ilham.

Auto Gajian dianggap mengandung unsur unsur ghurur/غرور (tipu daya) dan melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan syariah.

Dengan demikian PCNU Tulungagung mengeluarkan fatwa haram untuk ikut Auto Gajian.

Saat berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi Auto Gajian soal fatwa haram PCNU Tulungagung ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved