Peretas Data Pribadi Denny Siregar
Ibunda Febriansyah Puji Handoko Pembobol Data Denny Siregar di Malang Shock Tahu Anaknya Ditangkap
Saat ini Febri mengontrak rumah di Surabaya dengan mengajak istri dan anaknya. Febri juga lulusan Teknik Informatika di salah satu kampus di Malang
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Kondisi Rumah pelaku pembobolan data pribadi milik pegiat sosial Denny Siregar yang terletak di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu (11/7/2020).
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku membobol data Denny Siregar karena motif dendam karena pernah di-bully.
Pelaku membobol akses tentang pelanggan dan akses tentang device handphone milik pelanggan.
Hasil dari pembobolan data tersebut kemudian dikirim pelaku kepada akun Twitter @opposite6890.
Atas kejadian itu, Febriansyah dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.