Peretas Data Pribadi Denny Siregar
5 Fakta Peretas Data Pribadi Denny Siregar: Bermotif Sentimen Pribadi & Ancaman Penjara 10 Tahun
Terangkum 5 fakta terbaru Febriansyah Puji Handoko peretas data pribadi Denny Siregar.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Terangkum 5 fakta terbaru Febriansyah Puji Handoko kasus peretas data pribadi Denny Siregar.
Karyawan gerai Grapari Telkomsel di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka peretas data pribadi pegiat media sosial.
Pelaku bernama Febriansyah Puji Handoko (21) berstatus pekerja outsourching yang bertugas customer service ini meretas data pribadi Denny Siregar.
Berinisial FPH berhasil dibekuk anggota Bareskrim Polri digerai tempatnya bekerja sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (9/7/2020).
Kasubdit I Dittipitsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh sejumlah data pribadi korban tersebut dengan cara ilegal.

Berikut fakta terbaru kasus peretas data pribadi Denny Siregar ungkap sosok pelaku hingga motif.
1. Kronologi
FPH mengakses database pelanggan yang terkoneksi dengan perangkat di gerai tempatnya bekerja.
FPH mengakses secara ilegal tanpa mekanisme perizinan; sebagai protokol standar keamanan data, dari pelanggan yang bersangkutan ataupun pihak atasan.
"Dia punya akses data terbatas dari data yang diperoleh pelanggan, jadi ada 2 hal yang bisa diakses; akses data tentang pelanggan, dan akses tentang device, atau alat ponsel pelanggan," ujarnya saat konferensi pers, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Reinhard mengungkapkan, sejatinya sistem keamanan data perusahaan Telkomsel, memiliki mekanisme antiganda.
Artinya, sistem tersebut secara otomatis tidak menghendaki upaya pengiriman (share), penggandaan (copy-paste) seenak pengakses (user), tanpa izin.
Namun FPH ternyata tak kehabisan akal.
Reinhard mengungkapkan, pelaku langsung memfoto tampilan layar monitor komputer meja kerjanya.
Setelah memperoleh data pribadi pelanggan sasarannya itu, dalam bentuk foto bidikan.