Peretas Data Pribadi Denny Siregar
5 Fakta Peretas Data Pribadi Denny Siregar: Bermotif Sentimen Pribadi & Ancaman Penjara 10 Tahun
Terangkum 5 fakta terbaru Febriansyah Puji Handoko peretas data pribadi Denny Siregar.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
FPH mengakses secara ilegal tanpa mekanisme perizinan; sebagai protokol standar keamanan data, dari pelanggan yang bersangkutan ataupun pihak atasan.
"Dia punya akses data terbatas dari data yang diperoleh pelanggan, jadi ada 2 hal yang bisa diakses; akses data tentang pelanggan, dan akses tentang device, atau alat ponsel pelanggan," ujarnya.

3. Peretas Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap di Surabaya.
Seorang karyawan gerai Grapari Telkomsel di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka peretas data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar.
Pelaku seorang laki-laki berinisial FPH (21) yang berstatus pekerja outsourching yang bertugas sebagai customer service di sebuah gerai yang berlokasi di Rungkut, Surabaya.
FPH dibekuk anggota Bareskrim Polri digerai tersebut sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (9/7/2020) kemarin.
Kasubdit I Dittipitsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa pelaku berhasil memperoleh sejumlah data pribadi korban atau pegiat media sosial tersebut, dengan cara ilegal akses.
FPH mengakses database sistem tanpa seizin pelanggan kartu provider tersebut dan juga atasannya.
"(Data) dari file yang dibuka itu dia dapat 2 data yaitu data tentang pelanggan, dan data mengenai device pelanggan," ujarnya saat konferensi pers, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Setelah berhasil memperoleh data tersebut, ungkap Reinhard, pelaku lantas mengirimnya via direct message sebuah akun @Opposite6890.
"Ada data pelanggan pada twitter opposite6890 seperti demikian, namun yg tertulis demikian adalah ini ditulis kembali, atau diketik kembali oleh pemilik akun twitter ini, dan disebarkan," terangnya.
4. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ungkap Reinhard, FPH, Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Junto UU 30 ayat 1, 2, 3 atau pasal 48 ayat 1 2 3 atau junto pasal 32 ayat 1 dan 2, UU No 19 atas perubahan UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 362 KUHP atau pasal 95 UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman 10 tahun penjara paling lama, denda Rp 10 Miliar," pungkasnya.