Berita Bojonegoro Hari Ini
Materai Palsu dan Daur Ulang Beredar di Bojonegoro, Sumber Asalnya Justru dari Pemulung di Semarang
Ada dua modus yang dilakukan pelaku untuk meraup keuntungan lebih, yaitu menjual materai palsu dan merecovery materai bekas.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Materai palsu dan daur ulang (recovery) beredar di wilayah hukum polres Bojonegoro.
Puluhan materai yang menyebabkan negara merugi itu diamankan dari enam tersangka, yang sudah beberapa bulan terakhir ini beraksi.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, materai bekas maupun palsu telah diperjual belikan dari enam orang pelaku yang selama ini melakukan bisnis gelap tersebut.
Para pelaku yang merupakan jaringan sudah beberapa bulan ini melakukan kegiatan merugikan negara.
Ada dua modus yang dilakukan pelaku untuk meraup keuntungan lebih, yaitu menjual materai palsu dan merecovery materai bekas.
"Materai dijual pada panitia PTSL yang paling banyak, sudah kami sita semua. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (15/7/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, keenam pelaku yang merupakan jaringan ini yaitu Muhibul Abror (31), warga Kedungrejo Dander, Muhibudin (44), beralamat di Desa Pasinan Kecamatan Baureno, Edi Suyono (48), warga Desa Karangdayu Kecamatan Baureno, Nur Kamim (34),Karangdayu Baureno, Subowo (35), Kadungrejo Baureno, dan Abdul Rosyid (35), warga kelurahan Gayamsari, Kota Semarang.
Dalam peredarannya, keempat pelaku mendapat barang yang dibeli dari tersangka Nur Khamim (NK).
Sedangkan Nur Khamim membeli dari tersangka Abdul Rosyid (AR).
AR menjual materai secara online ke NK seharga Rp 3500 per lembar, oleh NK dijual lagi ke para pelaku lainnya dengan harga Rp 5200 rupiah per lembar. Lalu materai dijual ke konsumen seharga Rp 5800 per lembarnya
"Total materai palsu dan daur ulang yang disita sebanyak 59.049 lembar, dari tangan enam tersangka dan para saksi yang menjadi panitia PTSL di beberapa desa," terangnya.
Di hadapan penyidik, Abdul Rosyid mengaku mendapat barang materai daur ulang dari pengepul rongsokan di Semarang.
Materai bekas itu lalu dibersihkan menggunakan cairan kaporit dan cuka, untuk menghilangkan bekas coretan tanda tangan dan lem.
Abdul Rosyid yang setiap harinya bekerja sebagai tukang rongsok itu mengaku, telah menjual materai daur ulang sejak tahun 2017 lalu.
"Saya dapat dari pengepul rongsokan lalu saya bersihkan menggunakan larutan kaporit dan cuka untuk dikeringkan, setelah kering siap dijual," ungkap tersangka kepada polisi.