Berita Bojonegoro Hari Ini
Materai Palsu dan Daur Ulang Beredar di Bojonegoro, Sumber Asalnya Justru dari Pemulung di Semarang
Ada dua modus yang dilakukan pelaku untuk meraup keuntungan lebih, yaitu menjual materai palsu dan merecovery materai bekas.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mochamad Sudarsono
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat memimpin ungkap kasus materai palsu dan daur ulang, Rabu (15/7/2020)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hary Purwanto menambahkan, barang bukti yang paling besar dari tersangka AR warga Semarang yaitu 36.229 lembar materai daur ulang, bernilai 6000 dan 3000.
"Ada sekitar 36 ribuan materai daur ulang yang kita amankan bersama alat bukti lain." beber AKP Iwan.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka ini dijerat UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 13, Pasal 253, 257, dan 260 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun dan 7 tahun penjara.