Berita Surabaya Hari Ini
Kronologi Tukang Pijat Keliling Setubuhi Cewek 18 Tahun di Dekat Suaminya, Curiga Ada Suara Rintihan
Kronologi tukang pijat keliling, Dwi Apriyanto (40), ketahuan menyetubuhi pasiennya di Surabaya
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kronologi tukang pijat keliling, Dwi Apriyanto (40), ketahuan menyetubuhi pasiennya di Surabaya.
Peristiwa ini bermula ketika seorang suami menyewa jasa Dwi Ariyanto untuk memijat istrinya yang sakit.
Istri yang menjadi korban ini masih belia, berusia 18 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menuturkan, pelaku membujuk si korban untuk melepas pakaian dalam bagian bawahnya.
Dwi juga sempat menyekap mulut korban selama aksi rudapaksa itu berlangsung.
"Ya jadi ada teriakan gitu, terus ketahuan," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (23/7/2020).
• Suami Sewa Tukang Pijat untuk Memijat Istrinya, Muncul Kecurigaan Karena Ada Suara Rintihan di Kamar

Ternyata beberapa kali korban sempat berteriak dan meminta pertolongan pada suaminya yang menunggu di ruang tamu bagian depan rumahnya.
Lantaran aksi tak senonoh pelaku enggan dipergoki orang lain, lanjut Abidin, pelaku sontak berupaya membekap atau menutup mulut korbannya dengan telapak tangan.
"Kan sempat dibekap itu. Iya (mulutnya)," tuturnya.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tersebut, Abidin masih mengelaborasi secara cermat adanya unsur ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Iya ada indikasi ke sana ancaman kekerasan," pungkasnya.
Ada Suara Rintihan
Diberitakan sebelumnya, tukang pijat di Surabaya diciduk polisi karena diduga menyetubuhi pasiennya.
Tukang pijat keliling itu bernama Dwi Apriyanto (40), sudah menjalani profesinya selama sembilan tahun.
Dwi Apriyanto sudah berumah tangga dan memilki dua anak.
Kasus ini bermula ketika Dwi Apriyanto diminta oleh seorang pria untuk memijat istrinya yang berusia 18 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah kamar di kediaman korban, sekira pukul 19.00 WIB, pada Selasa (21/7/2020) kemarin.
"Jadi tukang pijat keliling itu diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Ceritanya, ungkap Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban.
Pasalnya, korban mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.
"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat.
Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.
Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara rintihan dari istrinya.
Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung, menunggu di ruang tamu rumah.
Karena ada suara gaduh, sang suami langsung bergegas menghampiri kamar tempat istrinya dipijat.
Dugaannya tak salah.
Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan
Polresta Malang Kota menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya.
Tersangka berinisial E alias Gowang (42), warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Jadi korban yang berinisial IDF meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka."
"Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka."
"Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu di hadapan awak media, Senin (29/6/2020).
Ilustrasi (The Week)
Perbuatan tersebut dilakukan terus menerus kepada korban sejak usia 13 tahun hingga 18 tahun.
Atau sejak tahun 2014 hingga awal April 2020.
Diketahui bahwa korban dan adiknya tinggal bersama dengan tersangka.
Sedangkan ibu korban diketahui telah cerai dengan tersangka sejak 8 tahun yang lalu.
"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri."
"Seusai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain."
"Selain itu seusai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," tambahnya.
Karena tidak kuat, akhirnya korban berani melapor kepada ibunya.
Dan ibunya kemudian melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020).
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Dan langsung menangkap tersangka dan menggiringnya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan hal tersebut sebanyak satu kali."
"Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," bebernya.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tandasnya.