Virus Corona di Malang
UPDATE Virus Corona di Malang Batu Surabaya Jatim Selasa 28 Juli 2020: Kota Malang 557 Batu 161
Simak update virus corona di Malang hari ini termasuk Batu, Surabaya dan Jawa Timur Selasa 28 Juli 2020: Kota Malang positif Covid-19 557 Batu 161
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Delapan provinsi ini berkontribusi 74 persen kasus positif yang ada di Indonesia," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional lewat video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Jokowi minta jajaran Satgas Covid-19 untuk bekerja lebih keras di delapan provinsi ini.
Dia meminta metode 3T atau testing, tracing dan treatment harus dilakukan secara masif dan lebih agresif.
Menurutnya, alat tes PCR, kapasitas lab, alat pelindung diri, dan peralatan rumah sakit lain harus dipastikan selalu tersedia.
Komunikasi yang efektif dengan rumah sakit dan masyarakat harus dilakukan seefektif mungkin.
"Targetnya saya kira sudah jelas. Turunkan angka kematian serendah-rendahnya, tingkatkan angka kesembuhan setinggi-tingginya, dan juga kendalikan laju pertumbuhan kasus-kasus positif baru secepat-cepatnya," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com artikel '8 Provinsi Ini Jadi Perhatian Jokowi'
Sampai Minggu (26/7/2020) kemarin, total ada 98.778 kasus Covid-19 di Indonesia.
Dari jumlah itu, total ada 56.655 pasien yang dinyatakan sembuh.
Sementara pasien Covid-19 yang meninggal ada 4.781 orang.
2. Perda Sanksi Pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Peraturan Daerah baru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) resmi disahkan hari ini, Senin (27/7/2020).
Salah satu materi yang ada dalam Raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 semakin meningkat.
Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.
"Adanya raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali," kata Khofifah.
Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.
"Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.
Khofifah mengatakan, dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini tentunya dibutuhkan peran semua pihak.
Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi garda terdepan adalah masyarakat itu sendiri.
"Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP," katanya.
Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam raperda ini juga diatur beberapa hal.
Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.
Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.
Serta keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.
Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan atas disetujuinya Raperda ini.
Apalagi Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan juga rekomendasi dari Forkopimda Jatim agar ada regulasi yang mengatur penguatan pemerintah daerah dalam menangani keadaan bencana baik alam, non alam maupun sosial.
“Ini menjadi bagian dari sinergi, penguatan, dan dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menjadi upaya semua pihak secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim,” katanya.
(Fatimatuz Zahro/Sarah/SURYAMALANG.COM)