Gaji ke-13 PNS Anggota TNI/Polri, Cair Pertengahan Bulan Agustus 2020, Begini Rincian Jumlahnya
Andin Hadiyanto beberkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri, simak rincian besaran jumlahnya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Ratih Fardiyah Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto beberkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri.
Andin Hadiyanto akhirnya beberkan jadwal pencairan gaji ke 13 yang akan cair sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.
Simak juga rincian jumlah besaran gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri sesuai golongan dan pangkat.
gaji ke 13 yang harusnya dicairkan sekitar bulan Juli atau saat memasuki tahun ajaran baru.
Namun untuk saat ini pencairan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri rencananya akan diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

Melansir Kompas.com: Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Kemenkeu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar jadwal pencairan gaji ke-13 PNS TNI/Polri bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya.
Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke 13 untuk PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke13.