Gaji ke-13 PNS Anggota TNI/Polri, Cair Pertengahan Bulan Agustus 2020, Begini Rincian Jumlahnya
Andin Hadiyanto beberkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri, simak rincian besaran jumlahnya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.

Jumlah Besaran Gaji ke-13
gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijanjikan cair pada Agustus ini. Kini sudah memasuki Agustus, pencairan gaji ke 13 sudah di depan mata.
Untuk gaji ke-3 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.
Pasalnya, gaji ke 13 yang akan diterima PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.
"Ya, betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani di kutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Lalu, berapa gaji ke 13 yang akan diterima?
Gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)