Berita Malang Hari Ini 7 Agustus 2020 Populer: Bocoran Belajar Tatap Muka dan Modus Polisi Gadungan

Rangkuman Berita Malang hari ini 7 Agustus 2020 populer diantaranya skema simulasi sekolah tatap muka yang akan dimulai pekan depan.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar/Erwin Wicaksono
berita Malang hari ini 7 Agustus 2020 

Penulis: Ratih Fardiyah Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Rangkuman berita Malang hari ini 7 Agustus 2020 yang merupakan kumpulan kabar terkini dan terpopuler di daerah Malang Raya.

Berita Malang hari Ini mencakup kabar tentang skema simulasi belajar tatap muka yang akan dimulai pekan depan.

Selain itu berita Malang hari ini ada juga kabar tentang pria yang menyamar sebagai polisi gadungan dan perdayai juragan toko.

Berikut ini rangkuman Berita Malang hari ini populer dari liputan langsung wartawan di lapangan.

1. Skema simulasi sekolah tatap muka yang akan dimulai pekan depan.

Wali Kota Malang, Sutiaji.
Wali Kota Malang, Sutiaji. (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar)

Pemkot Malang akan menggelar simulasi belajar tatap muka secara langsung mulai pekan depan.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan simulasi pembukaan sekolah tersebut akan dilakukan sesuai standar protokol kesehatan.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang agar mulai melakukan persiapan.

"Nanti akan ada lima SD dan SMP yang memulai," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/8/2020).

Sutiaji minta nanti setiap kelas memiliki jadwal belajar masing-masing.

Hal itu dilakukan agar para siswa tidak masuk secara bersamaan.

"Misalkan hari pertama kelas 6, lalu hari kedua kelas 5. Jadi masuknya nanti separuh-separuh," jelasnya.

Sutiaji belum bisa memastikan kapan sekolah akan masuk belajar secara tatap muka.

"Saat ini kami hanya menyiapkan simulasi," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Diskdikbud Kota Malang, Zubaidah mengaku belum mendapat instruksi dari Wali Kota Malang.

"Saya belum dengar, dan belum diperintahkan untuk mulai masuk," ucap Zubaidah.

Zubaidah akan melihat kesiapan setiap sekolah dulu.

Bila ada sekolah yang siap, nantinya simulasi bisa mulai diterapkan.

Tetapi, simulasi tersebut juga akan disosialisasikan kepada orang tua siswa.

"Nanti biar sekolah yang membuat angket untuk menyebarkan ke wali murid. Anaknya siap atau tidak. Takutnya nanti kalau ada apa-apa, kami yang disalahkan," ucapnya.

Sebenarnya Zubaidah belum berani memerintahkan sekolah masuk karena status Kota Malang masih kategori zona merah Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Pedoman kami, tetap zona hijau. Kalau nanti dipaksa masuk, kalau ada apa-apa, siapa yang nanti bertanggung jawab," tandasnya.

2. Keluhan paket data/pulsa siswa sekolah yang menjalani pembelajaran daring.

Rahayu Hati, ibu dari Akbar, siswa SDN Bandulan 4 Kota Malang, saat menemani anaknya belajar dengan memanfaatkan WiFi gratis di Kelurahan Bandulan, Senin (4/8/2020).
Rahayu Hati, ibu dari Akbar, siswa SDN Bandulan 4 Kota Malang, saat menemani anaknya belajar dengan memanfaatkan WiFi gratis di Kelurahan Bandulan, Senin (4/8/2020). (rifky edgar/suryamalang.com)

Malang Corruption Watch (MCW) menerima cukup banyak aduan terkait keluhan soal paket data/pulsa siswa sekolah yang menjalani pembelajaran daring.

Sampai Rabu (5/8/2020) sudah ada 43 aduan yang diterima MCW.

Selain dari siswa, data yang masuk juga berupa keluhan dari mahasiswa. Keluhan berasal dari wilayah Malang Raya.

"Itu data sementara mulai 4-5 Agustus 2020," jelas Ata Nursasi, Koordinator MCW pada suryamalang.com, Kamis (6/8/2020).

Dari keluhan itu tercatat ada siswa yang tidak pernah dapat bantuan dana paket data sama sekali.

Tapi ada yang pernah dapat sekali dari sekolahnya di periode Juni-Juli.

Ada yang pernah dapat pulsa Rp 50.000, ada yang pernah dapat Rp 25.000.

Ada juga yang dapat pulsa sekali untuk satu bulan.

Keluhan lain yang masuk soal HP orangtua yang tidak mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena RAM-nya kecil sehingga tidak maksimal.

Sedang harapan dari pengadu adalah ingin mendapat dukungan pulsa/paket data dari sekolah atau tempat kuliah secara rutin tiap bulan selama PJJ.

"Kalau bisa ya jangan sampai siswa mengeluh dulu baru diberi. Harusnya proaktif dengan situasi saat ini dan direspons," kata Ata.

Yang jelas, soal relokasi dana Bosnas untuk membantu siswa nampaknya belum ada atau belum dilakukan pihak sekolah.

Padahal sudah diatur dalam Permendikbud 19/2020 yang merupakan perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang pasal 9A ayat (1) huruf a mengatur tentang selama pandemi Covid-19.

Dalam Permendikbud itu dinyatakan dana BOS reguler dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dana atau layanan pendidikan dari berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.

Sedang di poin b menyebut ,pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau dapat digunakan sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Dengan adanya aduan itu, maka MCW melihat ada pembiaran tidak melaksanakan Permendikbud.

Kondisi yang ada sekarang ini melimpahkan beban pembiayaan pulsa data kepada orang tua/wali siswa.

"Sampai lima bulan sejak keluarnya Permendikbud itu, belum ada upaya realokasi anggaran pendapatan dan belanja sekolah agar dapat mengakomodir hak peserta didik selama proses belajar daring berlangsung," kata Ata.

Salah satu Kepala Sekolah (Kasek) di Kota Malang menyebutkan jika operasional sekolah itemnya tidak hanya untuk kegiatan belajar mengajar, tapi juga untuk pos lain dari dana Bosnas.

Misalkan buat honor pegawai, honor guru ekskul, alat tulis kantor, langganan daya/telepon, listrik air internet serta pemeliharaan ruangan dll.

3. Modus polisi gadungan perdayai juragan toko di Kabupaten Malang.

Rilis ungkap kasus penipuan modus polisi gadungan di Polres Malang, Rabu (5/8/2020).
Rilis ungkap kasus penipuan modus polisi gadungan di Polres Malang, Rabu (5/8/2020). (erwin wicaksono/suryamalang.com)

Anggota Polres Malang menangkap pria berinisial IM (47) dan MR (38) yang memeras juragan toko di Kabupaten Malang.

Pemerasan ini bermula saat sopir dan temannya mengirim barang ke toko di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 28 Juli 2020.

Tiba-tiba sopir diadang oleh mobil nopol S 1873 ZB yang dikemudikan tersangka.

"Tersangka mengaku sebagai anggota Satuan Intelkam Polda Jatim. Padahal kalau Polda, namanya Direktorat Intelkam," kata AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, tersangka menuduh sopir membawa barang palsu.

Untuk memastikan barangnya tidak palsu, sopir mengecek dan menunjukkan barang itu kepada tersangka.

"Tapi tersangka minta sopir ikut masuk ke dalam mobil. Tersangka minta uang Rp 50 juta. Saat itu sopir mengaku tidak membawa uang," terangnya.

Akhirnya sopir minta tersangka minta uang Rp 50 juta itu kepada juragan tokonya.

Karena ketakutan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.

Korban melaporkan pemerasan itu ke Polres Malang pada 1 Agustus 2020.

"Setelah mendapat laporan, kami melakukan olah TKP. Kami mendapat petunjuk dari rekaman CCTV," kata Hendri.

Akhirnya polisi menangkap MR di rumahnya di Kepanjen pada 2 Agustus 2020.

"Saat menggeledah rumah MR di Kalipare, kami menemukan borgol, pakaian, helm, dan masker sesuai yang terekam CCTV," terang Hendri.

Setelah menangkap MR, polisi menangkap IM di Tulungagung.

"IM mengaku hanya mendapat uang Rp 4 juta," kata Hendri.

Menurutnya, komplotan ini berjumlah empat orang. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain.

"Saat menggeledah rumah tersangka yang kabur, kami menyita mobil Honda CRV," ungkap Hendri.

Dalam kasus ini polisi menyita mobil Honda CRV, motor Honda CBR, BPKB mobil, BPKB motor, dan belasan barang bukti lain.

"Saya disuruh teman saya yang buron. Saya diberi lencana. Saya ikut saja," ungkap MR.

(Erwin Wicaksono/M Rifky Edgar/Ratih Fardiyah?SURYAMALANG)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved