Berita Surabaya Hari Ini
Kisah Pelarian Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Sebelum Ditangkap, Terungkap Lokasi Persembunyiannya
Kisah Pelarian Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Sebelum Ditangkap, Terungkap Lokasi Persembunyiannya
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap di kediaman pamannya di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dikatakan oleh Kapolrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti bahwa Gilang telah mendiami rumah itu sejak akhir Bulan Maret 2020.
"Dia tinggal sejak akhir Maret," ujarnya, Jumat, (7/8/2020).
"Dia ditangkap di rumah pamannya, tepat di sore hari. Dia juga pasrah dan tidak ada perlawanan," tambah mantan Kapolsek Sawahan, Surabaya itu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Kapuas.
Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.
Setelah dibawa, dia langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk di rapid test.
Hasilnya pun non reaktif.
Kini, Gilang dibawa ke Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone milik pelaku.
Langsung Dikeler Menuju Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku fetish kain jarik sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.
"Untuk alat bukti tentu yang berkaitan dengan ITE, yaitu satu buah handphone milik yang bersangkutan," kata Trunoyudo, Jumat, (7/8/2020).
Nantinya, kasus mantan mahasiswa Unair tersebut akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan dan pemeriksaan pelaku.
Selain itu, Trunoyudo menambahkan pihaknya tidak menutup laporan bagi korban lainnya.