Nasional
SANTUY Cewek Membawa Kulkas saat Dibonceng Pakai Motor, Videonya Viral, Ini Reaksi Polisi dan Pakar
SANTUY Cewek Membawa Kulkas saat Dibonceng Pakai Motor, Videonya Viral, Ini Reaksi Polisi dan Pakar
Menurut Athir, pemotor yang berboncengan dengan membawa kulkas tersebut sempat berhenti di dekat dirinya berada.
Pada saat itu, Athirr tengah bercengkrama dengan rekan-rekannya di sebuah warung.
"Jadi mereka sempat berhenti di dekat tempat saya nongkrong untuk memperbaiki posisi kulkasnya sebelum melanjutkan perjalanannya lagi," papar Athirr.
Athir mengatakan, dirinya dan teman-temannya pada saat itu sempat ingin membantu ibu dan bapak yang membawa kulkas tersebut.
Tetapi, lanjutnya, setelah sang ibu memperbaiki posisi kulkas, ia merasa kesulitan tersebut sudah teratasi.
"Sebenarnya mau dibantu, tapi dia perbaiki posisi kulkas dan sudah tidak terlalu kesulitan lagi," kata Athirr.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan apa yang terjadi dalam video tersebut jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Kendaraan roda dua adalah angkutan orang bukan angkutan barang," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono belum dapat dikonfirmasi perihal aturan berkendara di jalan raya.
Pasalnya daam video tersebut mengangkut muatan berlebih.
Pesan singkat maupun telepon yang dilakukan Kompas.com kepada yang bersangkutan hingga Jumat (7/8/2020) siang belum ada tanggapan.
Sementara itu, pakar hukum pidana dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa hal tersebut melanggar hukum.
"Sehubungan dengan seseorang yang mengangkut barang dengan menggunakan sepeda motor, hal ini merupakan pelanggaran hukum," katanya pada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Dia menjelaskan tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).
Lalu secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP No. 74/2014).