Nasional
SANTUY Cewek Membawa Kulkas saat Dibonceng Pakai Motor, Videonya Viral, Ini Reaksi Polisi dan Pakar
SANTUY Cewek Membawa Kulkas saat Dibonceng Pakai Motor, Videonya Viral, Ini Reaksi Polisi dan Pakar
Menurutnya untuk mengangkut barang ada sejumlah aturan yang perlu ditaati.
"Ini karena angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang, walaupun memang ada pengecualiannya. Dalam hal memenuhi persyaratan teknis," kata Indriyanto.
Dia menjelaskan, khusus sepeda motor, persyaratan teknisnya meliputi:
- muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
- tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi;
- barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Tapi ada pengecualian, yaitu jika mengangkut barang justru membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana.
"Jika hal tersebut mengakibatkan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009," kata Indriyanto.
Imbuhnya, ancaman pidananya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.