Berita Batu Hari Ini
Diduga Serobot Tanah Kas Desa, Proyek Perumahan dekat TPA Tlekung akan Ditutup Pengerjaannya
Sebuah proyek perumahan, Uptownhills Residence, yang berlokasi dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tlekung diinspeksi oleh DPRD Batu
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Dikatakannya, DPRD Batu merekomendasikan agar kepada Pemkot Batu untuk menutup kegiatan proyek tersebut.
“Supaya ada ketegasan dari pemerintah karena kegiatan ini sudah ditegur langsung oleh Camat, namun dari pengembang tidak mengindahkan teguran. Ini sudah kami konfirmasi ke Camat yang bertemu di lokasi. Kami melihat ada itikad tidak baik, seharusnya mereka melakukan perbaikan setelah ditegur,” kata Chairul.
Chairul pun menegaskan tidak takut terhadap orang-orang yang berada di balik proyek tersebut.
Katanya, siapapun yang melanggar peraturan, maka harus diberi sanksi.
Apalagi, dikatakannya, pembangunan yang dilakukan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam.
Ia mencontohkan jalur air sungai yang ditimbun dengan tanah, belum lagi tebing yang papras.
“Kami merekomendasikan tutup dalam rangka penegakan aturan dan agar pihak desa tidak dirugikan karena ini lahan desa yang dipakai. Sungai ini saya lihat juga ditimbun,” jelasnya.
Sejauh yang ia ketahui, ada beberapa kasus serupa di Kota Batu.
Atas temuan tersebut, Komisi C akan mengintensifkan koordinasi untuk mendata kembali beberapa titik berdasarkan aduan masyarakat.
“Intinya tetap landasannya Perda yang ada. Kami tidak peduli ada orang di belakang atau tidak, terpenting berlindung di bawah Perda yang berlaku. Siapapun yang melanggar ditindak dengan tegas. Kita selesaikan dengan baik,” tegasnya.
Kabid Gakda Satpol PP, Faris Pasharella Sahputra mengatakan, pihaknya akan menutup kegiatan setelah mendapat surat rekom dari Pemerintah Desa dan Dinas Perizinan.
Katanya, siapapun yang melanggar Perda, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2011, akan dikenai tindak pidana ringan hingga denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
“Ketika desa sudah berkirim surat, kemudian disampaikan ke perizinan dari hasil sidak, segera dibuatkan surat ke Satpol PP untuk menegakkan perda,” tegasnya.
Suryamalang.com tengah berupaya mendapatkan konfirmasi dari Samara Group.
Seorang narasumber yang sempat dimintai keterangaan keberatan memberikan penjelasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/perumahan-tpa-tlekung-batu.jpg)