Berita Malang Hari Ini

Modus Jual Motor Asli Tapi Palsu di Malang, Motor Kredit Macet Disulap dengan BPKB dan STNK Asli

Modus operandi mereka cukup rapi.Pelaku KK mendapatkan motor dari sindikat motor leasing berinisial SE.Lalu mendapatkan BPKB dan STNK motor dari EY

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono
KK (43) pria asal Pakisaji, Kabupaten Malang raih pundi-pundi uang dari sepeda motor kredit macet. Namun, aksi KK terhenti. Karena ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada 12 Juli 2020. 

Penulis : Erwin Wicaksono , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Modus kejahatan yang dilakukan KK (43) pria asal Pakisaji, Kabupaten Malang ini dipastikan bisa menipu banyak orang, dengan menjual motor asli tapi palsu.

KK mendapat keuntungan, raih pundi-pundi uang dari menjual sepeda motor asli tapi palsu.

Ia menjual motor second dengan BPKB dan STNK asli tapi motor yang dijual motor lain yang merupakan motor kredit macet yang disulap nomor rangka dan nomor mesinnya.

Namun, aksi KK terhenti. Karena ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada 12 Juli 2020.

"Melakukan ini (penjualan motor) 8 bulan, sudah lumayan banyak, dapatnya sekitar Rp 700 ribu saja," ujar KK saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Rabu (12/8/2020).

KK berinteraksi dengan jasa kredit atau leasing. Sehingga motor-motor berbagai jenis bisa dapat. Asalnya bukan dari Kabupaten Malang. Tapi luar kota

"Beli motor di leasing. Asal motor dari luar kota. Beli motor harganya Rp 10 juta. Surat-surat motor Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Ukir rangka Rp 1 juta," kata KK.

Usai dapat motor, KK kemudian menjualnya dengan harga Rp 16 juta. Harga menyesuaikan harga tipe dan merek motor di pasaran.

KK bertindak bagai domba yang digiring penggembalanya. Karena ia tak tahu perbuatannya itu termasuk tindak kriminal.

KK hanya menuruti perintah SE. Pria yang sudah lebih dulu ditangkap karena kasus serupa.

"Kata mereka (SE dan kawan-kawan) bisa untuk bisnis dan tidak melanggar," ujar KK.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menuturkan aksi tersangka tak dilakukan sendirian. Tapi dengan dua orang. EY yang berstatus buronan dan SE yang sudah ditangkap Polda Jatim.

Para tersangka menerapkan modus operandi yang cukup rapi.

Pelaku KK mendapatkan motor dari sindikat motor leasing berinisial SE.

Lalu mendapatkan BPKB dan STNK motor dari tersangka lainnya berinisial EY, sang buronan.

EY juga melakukan interaksi dengan jasa leasing.

"SE yang mendapatkan motor dengan modus barang-barang leasing. Itu kemudian digelapkan ke daerah-daerah lainnya," tutur Hendri.

Skema kerja para tersangka dilakukan dengan efisien dan sistematis.

Para tersangka mengambil kredit motor dari dealer penjualan motor resmi.

Kemudian membawa lari motor. Para tersangka tak memperdulikan pembayaran kredit.

Pelaku kemudian membawa motor-motor tersebut ke rumah SE di wilayah Purwodadi, Pasuruan.

Tujuannya mengerik nomor rangka dan mesin. Agar sesuai BPKB dan STNK yang didapat dari EY. Tarifnya Rp 1 juta.

"Di sana (Pasuruan) untuk proses pembuatan ulang Noka dan Nosin. agar sesuai BPKB dan STNK," ungkap Hendri.

Selesai dilakukan kerik nomor rangka mesin, motor kemudian dibawa kembali ke Malang.

Sesampainya di Malang, motor kemudian diperjualbelikan. Bukan dengan harga di bawah pasaran. Tapi dengan harga normal.

"Setelah dilakukan pengecekan di Samsat, diketahui nomor rangka dan nomor mesinnya motor memiliki bentuk yang berbeda. Dengan yang tertera di berkas kendaraan," ujar Hendri.

Kasus ini terungkap dari informasi dari masyarakat.

"Petugas selanjutnya bergerak ke rumah tersangka KK. Di sana petugas menemukan 24
sepeda motor," jelas Hendri.

Kemudian benar adanya perubahan nomer rangka dan mesin serta ditemukan surat kendaraan yang diduga isinya juga dipalsukan.

Polisi mengamankan 14 unit Sepeda motor Honda Vario 150. 7 unit Sepeda Motor Honda Vario 125. 3 unit Sepeda motor Honda ADV. 1 unit Sepeda motor Honda Sonic. 24 buah BPKB sepeda motor Honda Vario. 23 lembar STNK sepeda motor Honda Vario

"Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Hendri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved