Virus Corona di Malang
UPDATE Virus Corona di Malang 13 Agustus 2020: 1730 Positif Covid-19 & Pasien Sembuh Tembus 1122
Berikut update virus corona di di Malang Raya hari ini Kamis 13 Agustus 2020 merangkum perkembangan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
1. Daftar Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Malang, Termasuk Bersih-bersih Masjid

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pemprov Jatim menggelar perencanaan secara virtual dan diikuti unsur pimpinan seluruh kota dan kabupaten di jatim, termasuk Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan penyelenggaraan aturan harus sesuai Peraturan Wali Kota Malang (Perwali).
"Sesuai Inpres 6/2020, sanksi yang diterapkan adalah sanksi sosial. Tapi, hal itu harus disesuaikan dengan Perwali dulu," ujar Sofyan Edi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (13/8/2020).
Masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi sosial sebagai efek jera.
"Selama ini sanksi tersebut sudah dilaksanakan. Adanya Inpres ini menjadi lebih konkrit dan lebih mendetail."
"Nanti bentuk sanksi sosialnya beragam, seperti menyapu jalan atau bersih-bersih masjid," jelasnya.
Sofyan Edi menerangkan aturan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami akan minta bantuan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona mengungkapkan penegakan disiplin tersebut diserahkan kepada TNI/Polri.
"Kami siap membantu kesuksesan penegakan Inpres tersebut. Kami juga akan patroli gabungan secara rutin dan langsung menegakkan sanksi sosial," kata Ferdian.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehari-hari.
"Kami akan memberi sosialisasi dengan pendekatan humanis kepada masyarakat. Semoga aturan ini dapat menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Malang," tandasnya.
2. Sambut HUT Polwan ke-72, Polresta Malang Kota Bagikan Masker dan Gelar Donor Darah
