Virus Corona di Malang
Viral Pria Yang Mencium Jenasah Positif Covid-19 di Kota Malang, Petugas Jemput Paksa Pelakunya
Pria yang dijemput paksa itu berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota bersama Kodim 0833 Kota Malang menjemput paksa seorang pria yang mencium jenasah positif Covid 19, Selasa (18/8/2020) siang.
Pria yang dijemput paksa itu berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pria tersebut dijemput langsung di kediamannya sekitar pukul 13.20 WIB dan dibawa menuju ke Mapolresta Malang Kota.
Pria yang dijemput tersebut, merupakan pria yang tampil di video viral yang beredar di media sosial Whatsapp dan Facebook.
Dalam video yang diambil Sabtu (8/8/2020) di sebuah rumah sakit rujukan di wilayah Kota Malang memperlihatkan pria itu sempat mencium jenasah.
Saat itu dia bersama dengan beberapa orang lainnya, sempat akan membawa paksa jenasah pasien Covid-19 tersebut.
Namun aksi tersebut dapat dicegah oleh petugas keamanan serta tim medis yang berjaga di rumah sakit tersebut.
Jenasah dapat dimakamkan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat.
Diketahui bahwa jenasah yang akan diambil paksa itu berinisial BB (58). Dan hasil swab tesnya menunjukkan bahwa jenasah terkonfirmasi positif Covid 19.
"Jadi kami ini melakukan operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat, yang mencoba mengambil paksa dan mencium jenasah. Kami ingin menyelamatkan yang bersangkutan, yang sempat mencium jenasah tersebut," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Selasa (18/8/2020).
Oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan rapid tes dan swab tes kepada pria tersebut.
"Selain itu kami juga akan lakukan 3 T yaitu Testing, Tracing, dan Treatment kepada yang lain, yang mungkin berkomunikasi (dengan pria tersebut)," tambahnya.
Polisi juga akan melakukan penegakan hukum. Karena tindakan pria tersebut telah melanggar hukum dan undang undang yang berlaku.
"Undang undang yang dilanggar oleh yang bersangkutan adalah Pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP yaitu melawan petugas. Lalu juga melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya.
Meski begitu pihaknya masih mengedepankan dahulu pemeriksaan kesehatan kepada pria tersebut.
"Yang terpenting hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan ini negatif. Kalau memang nanti hasilnya positif, maka harus segera dilakukan upaya upaya treatment bagi yang bersangkutan. Baik dilakukan isolsi mandiri ataukah dirawat di rumah sakit," tandasnya.