Berita Ponorogo Hari Ini
Awalnya Ayah Tiri Mengajak Anaknya Nonton Film Panas, Endingnya Malah Diajak Syuting, Videonya Viral
Awalnya Ayah Tiri Mengajak Anaknya Nonton Film Panas di Ponorogo, Endingnya Malah Diajak Syuting, Videonya Viral
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Selama delapan bulan, ayah tiri di Ponorogo tega menyetubuhi anaknya hingga berkali-kali.
Mulanya, ayah tiri berinisial M (29) mengajak anaknya nonton film panas sebelum menyetubuhinya.
Lantas, hasrat yang menggelora membuat M tega menodai anak tirinya.
Tak hanya itu, M juga merekam alias menyuting anak tirinya ketika disetubuhi.
Celakanya, rekaman ini kemudian viral di kalangan masyarakat setempat.
Kini M yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan.
• Video Ayah Tiri Menodai Anaknya Beredar Luas di Masyarakat Ponorogo, Polisi Berupaya Usut Kasus Ini
• KRONOLOGI Foto Editan Kobarkan Api Cemburu, Suami Bercelurit di Ponorogo Bikin Pertumpahan Darah
Korban pencabulan itu adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah video yang memperlihatkan adegan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban viral di kalangan masyarakat.
“Ulah ayah tiri korban baru terungkap setelah beredar video cabul yang viral diperankan seorang pria dan anak perempuan di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Video tersebut diambilnya sendiri saat sedang mencabuli anaknya.
Menurut pengakuan pelaku, video tersebut menjadi viral setelah sempat diberikan kepada salah seorang temannya.
Dijelaskan Hendi, modus pelaku mencabuli korban awalnya diajak menonton video syur alias film panas.
Setelah korban terangsang, lalu pelaku merayu dan mengajak melakukan perbuatan bejat tersebut di rumahnya.
Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu diketahui sudah berlangsung sejak delapan bulan terakhir dan dilakukan berulang kali.
“Sudah berulang kali dia melakukannya,” kata Hendi.
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan saat ini langsung dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Siswi SMP di Tuban Dinodai Ayah Tiri Sebanyak 8 Kali
Ayah di Tuban bernama Ahmad Arifin (34) tega menodai anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur ini tercatat sebagai Siswi SMP kelas 2.
Korban, sebut saja Melati, tinggal bersama ibu dan kedua saudaranya, serta pelaku.
Dari data yang dihimpun, aksi pencabulan terhadap cewek belia tersebut sudah dilakukan sebanyak delapan kali, sejak November 2019 hingga Maret 2020.
Aksi bejat Arifin itu diketahui saat Melati dalam kondisi wajah pucat memberi tahu kejadian tak mengenakkan kepada ibunya.
Hingga akhirnya dilaporkan polisi pada tanggal 6 april 2020.
"Setelah kita dapat laporan lalu kita kembangkan dan berujung penangkapan, sudah 8 kali mencabuli anak tirinya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, pelaku melakukan delapan kali aksi bejatnya dalam tempo waktu yang berbeda.
Mulai November 2019 hingga Januari 2020 sebanyak 5 kali menyetubuhi, lalu Februari hingga Maret 2020 sebanyak 3 kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal atas apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.
"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tdur dan celana dalam yang dikenakan korban. (SURYAMALANG.COM)

Puas Menodai Anaknya, Ayah Tiri Menutupi Aibnya dengan Menikahkan Anaknya dengan Pria Tuna Netra
Setelah puas menyetubuhi anak tirinya, seorang ayah menutupi aibnya dengan cara menikahkan anak tirinya dengan pria lain.
Anak tirinya yang berstatus sebagai gadis di bawah umur itu dinikahkan dengan pria tuna netra.
Akibatnya pun fatal, kini si pria tuna netra harus berurusan dengan polisi karena menikahi anak di bawah umur.
Baharuddin, pria tuna netra berusia 44 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, dari gelar perkara yang dilakukan polisi ditemukan adanya unsur kesengajaan dari yang bersangkutan saat menikahi anak di bawah umur berinisial SF (12) secara siri.
Sebagai informasi , SF merupakan gadis yang sengaja dinikahkan oleh ayah tirinya berinisial S dengan Baharuddin untuk menutupi aib.
Sebab, sebelum dinikahkan itu SF telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial S tersebut yang sekarang sudah diamankan polisi.
Menyikapi adanya penetapan tersangka oleh polisi tersebut, Baharuddin mengaku memang saat itu dengan sadar menikahi korban.
Alasannya sederhana, karena tidak adanya penolakan dan mendapat restu dari orangtua korban.
Sedangkan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang perlindungan anak, ia mengaku tidak tahu menahu terhadap ketentuan tersebut.
"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan," kata Baharuddin, Selasa (28/7/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara beberapa hari lalu.
"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami tetapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum layak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," terangnya.
"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur."
"Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tambah Dharma.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya.
Adapun pertimbangannya karena yang bersangkutan berstatus sebagai penyandang disabilitas tuna netra.
Terkait dengan status pernikahan itu, lanjut Dharma, secara otomatis batal demi hukum.
"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang-undang," ungkap Dharma. (Kompas.com)