Virus Corona di Malang
Tersangka Pencium Jenazah Covid-19 di Kota Malang Dipulangkan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Yang bersangkutan tidak ditahanan karena ancaman hukuman maksimal hanya 1 tahun penjara. Dan dia bukan termasuk dalam pasal pengecualian
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tersangka pencium jenazah positif Covid-19, AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akhirnya dipulangkan kembali ke keluarganya, Kamis (20/8/2020).
Hal itu dilakukan karena hasil swab tersangka telah keluar. Dan hasil swab menunjukkan bahwa tersangka dinyatakan negatif Covid 19.
"Jadi kami telah melakukan swab test kepada tiga orang, yaitu satu orang tersangka dan dua anggota keluarga tersangka. Hasil swab test mereka telah keluar. Dan hasilnya adalah tersangka dan satu orang anggota keluarga tersangka dinyatakan negatif, sedangkan satu orang anggota keluarga tersangka dinyatakan positif," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Kamis (20/8/2020).
Oleh karena itu, satu orang yang dinyatakan positif tersebut akan menjalani isolasi di rumah isolasi Covid 19 milik Pemkot Malang, yang berada di Jalan Kawi, Kecamatan Klojen.
"Karena hasil swab test menunjukkan negatif, maka tersangka dan satu orang anggota keluarga tersangka itu kami kembalikan dan pulangkan ke keluarganya," jelasnya.
Mantan Kapolres Batu itu juga menerangkan bahwa kegiatan swab tes kepada tiga orang itu dilakukan di sebuah rumah sakit rujukan di Kota Malang.
"Kami lakukan swab test kepada mereka di RS Lavalette," tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menaikkan status pria pencium jenasah positif Covid 19, AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dari yang sebelumnya menjadi saksi menjadi tersangka.
Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan karena Polresta Malang Kota telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup. Sehingga pihak kepolisian menaikkan status AS dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka kami kenakan pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena di sana (di lokasi kejadian), dia menghalangi kaitan dengan petugas karantina kesehatan," jelasnya.
Namun pria yang akrab disapa Leo itu menuturkan bahwa pria tersebut tidak dilakukan penahanan sama sekali.
"Yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal hanya 1 tahun penjara. Dan dia bukan termasuk dalam pasal pengecualian," tandasnya.