Virus Corona di Bangkalan
Bangkalan Akan Terapkan Denda Rp 50 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pemkab Bangkalan saat ini tengah menggodok penerapan sanksi berupa denda senilai Rp 50 ribu itu
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Ahmad Faisol , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Kabupaten Bangkalan akan memulai babak baru dalam penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan sanksi denda secara formal.
Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pemkab Bangkalan saat ini tengah menggodok penerapan sanksi berupa denda senilai Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Namun hal tersebut masih menunggu hasil revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
"Soal (denda Rp 50 ribu) itu kami masih menunggu revisi Perbup 46. Saat ini masih digodok tim gabungan Polres, Kejari, dan Bagian Hukum (Pemkab Bangkalan)," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (21/8/2020).
Ia menjelaskan, revisi Perbup Nomor 46 Tahun 2020 itu merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Dalam Perbup Nomor 6 itu kan belum ada poin denda. Hanya teguran secara lisan, tertulis, dan sanksi administrasi," jelas Rama.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada 4 Agustus 2020.
Dalam inpres tersebut memerintahkan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada seluruh provinsi dan kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia
Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron menerbitkan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bangkalan
Perbup tersebut mengatur protokol kesehatan di semua aspek. Mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi.
"Nanti pada Perbup revisi ini, sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, kami tambahkan denda. Bagi yang tidak bisa bayar, bisa ganti dengan sanksi sosial," tegas Rama.
Ia mengatakan, direncanakan penegakan sanksi denda itu akan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jatim pada Senin (24/8/2020).
Namun, lanjut Rama, hal tersebut tidak mungkin dilaksanakan jika piranti atau payung hukumnya belum ada.
"Empat hari ini kami sudah berdiskusi secara inten membahas itu. Mudah-mudahan, Senin sudah bisa kami implementasikan," katanya.