Virus Corona di Bangkalan

Bangkalan Akan Terapkan Denda Rp 50 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pemkab Bangkalan saat ini tengah menggodok penerapan sanksi berupa denda senilai Rp 50 ribu itu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
Polres Bangkalan bersama Satpol PP menyisir titik-titik kerumunan warga guna memberikan imbauan pemakaian masker sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, Kamis (20/8/2020) malam 

Ia menambahkan, selama ini pihaknya masih terus menggelar pembinaan, patroli preentif melalui sosialisasi bermasker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan, hingga pengawasan ketat di internal Polres Bangkalan.

"Minggu depan kami akan fokus penegakan hukum jika Perbup sudah direvisi," pungkas Rama.

Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Peta Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan hingga Kamis (20/8/2020) malam tercatat sebanyak 399 orang.

Sedangkan pasien sembuh menyentuh angka 264 orang. Jumlah pasien positif dan sembuh Covid-19 itu tidak berubah sejak Selasa (18/8/2020).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangkalan Masyudunnuri mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait penerapan denda Rp 50 ribu bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Belum mengarah ke sana, kami masih berpegang kepada Perbup Nomor 46. Di situ sebenarnya sudah banyak sanksi dan kewajiban," ungkapnya.

Ia menjelaskan, memang ada rencana perubahan pada Perbup Nomor 46. Namun sejauh ini sanksi berupa denda Rp 50 ribu belum menjadi produk hukum.

"Soal revisi, pimpinan yang mutuskan nanti. Apakah akan mengarah ke sana (denda Rp 50 ribu) atau tidak?. Sementara ini masih belum ada kepastian," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved