7 Syarat & Cara Memperoleh BLT UMKM, Tahap 1 Sudah Cair, Tahap 2 Hari Ini, Simak Mekanismenya

Ini 7 syarat dan cara memperoleh BLT UMKM, tahap 1 sudah cair, tahap 2 hari ini, simak mekanismenya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribun Jateng/Deni Setiawan/TribunStyle.com Agung Budi Santoso
ilustrasi UMKM dan uang rupiah 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan mengenai cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

Ilustrasi uang-BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya
Ilustrasi uang-BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," tambahnya.

Teten berujar, dana bantuan pemerintah ini menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan  (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

5. Bukan ASN.

6. Bukan anggota TNI/POLRI.

7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved