7 Syarat & Cara Memperoleh BLT UMKM, Tahap 1 Sudah Cair, Tahap 2 Hari Ini, Simak Mekanismenya
Ini 7 syarat dan cara memperoleh BLT UMKM, tahap 1 sudah cair, tahap 2 hari ini, simak mekanismenya
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut 7 syarat dan cara memperoleh BLT UMKM dari pemerintah di tengah situasi Covid-19.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM itu sudah memasuki tahap ke-2, sebelumnya tahap 1 sudah cair 17 Agustus lalu.
Kini, tahap 2 akan cair hari ini, Senin 24 Agustus 2020 senilai Rp 2,4 juta dan dibuka langsung oleh Presiden.
Rencananya siang ini, BLT UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) mulai disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha.

Hal ini seperti yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan.
"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," kata Rully, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah sejak 17 Agustus 2020 yang lalu.
Hibah dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.
Sementara untuk tahap II, sedang dalam tahap pemrosesan (bantuan 2,4 juta).
"Iya, sudah ada 742.422 pengusaha mikro yang dapat, tapi semuanya akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin depan, 23 Agustus 2020. Tapi untuk tahap awal 742.422 pelaku usaha ini dananya sudah cair dan dananya pun sudah berada di rekening mereka masing-masing," ucap Rully saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Diketahui, peluncuran BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Istana Kepresidenan.
Saat peluncuran, sebanyak 742.422 pelaku mikro akan dihadirkan, baik secara langsung maupun secara virtual.
Dana Rp 2,4 juta juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
Syarat dan cara mendapat BLT
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan mengenai cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," tambahnya.
Teten berujar, dana bantuan pemerintah ini menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
5. Bukan ASN.
6. Bukan anggota TNI/POLRI.
7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.