Berita Malang Hari Ini

Pendaftaran Penerima Bansos UMKM di Kota Malang Ditutup Sampai Akhir Agustus 2020, Begini Syaratnya

Pendaftaran Penerima Bansos UMKM di Kota Malang Ditutup Sampai Akhir Agustus 2020, Begini Syaratnya

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang, Wahyu Setianto 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN- Pendaftaran penerima bantuan sosial (Bansos) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang akan ditutup pada akhir Agustus 2020 ini.

Bansos senilai Rp 2,4 Juta tersebut akan diterima oleh para pelaku UMKM yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 367/SM/VII/2020 tentang pendata bantuan bagi pelaku usaha mikro.

Yang tujuannya ialah membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya mampu berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase New Normal.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, saat ini sudah ada 70 UMKM yang telah mendaftar dan jumlahnya akan terus bertambah.

Dari 70 UMKM tersebut, sekitar 40 an UMKM yang telah lolos kualifikasi sesuai persyaratan.

"Jadi jumlahnya itu akan terus bertambah. Karena pendaftaran sampai akhir Agustus 2020 nanti," ucapnya.

Cara pendaftaran pun dibagi menjadi dua layanan. Para UMKM bisa mendaftar secara langsung dengan membawa berkas di kantor Diskopindag ataupun melalui online.

Persyaratannya pun cukup mudah, pelaku UMKM diminta mengisi form database, fotokopi KTP dan izin usaha, serta buku rekening bank sesuai nama pemohon.

"Persyaratannya seperti itu, dan penerima bansos bukan dari kalangan ASN, BUMN/BUMD, dan TNI/Polri," ucapnya.

Meski demikian, ada beberapa kendala untuk memenuhi persyaratan yang telah dilampirkan tersebut. Kendala tersebut meliputi izin usaha.

Kata Wahyu, tidak banyak UMKM di Kota Malang yang memiliki izin usaha, dikarenakan banyak unit usaha mikro kecil di Kota Malang.

"Soal izin usaha itu yang agak berat. Dan kami sudah konfirmasi ke Kementrian Koperasi agar lebih memudahkan lagi persyaratannya itu," ucapnya.

Wahyu menambahkan, bahwa sebenarnya untuk mengurus izin usaha bagi para UMKM prosesnya cukup mudah.

Yakni tinggal mengurus perizinan ke kelurahan dan kecamatan yang nantinya akan diteruskan ke Disnaker PMPTSP Kota Malang.

Akan tetapi, untuk di Kota Malang, rata-rata para UMKM berjalan dengan modal kecil dan home industri.

Sedangkan yang telah memiliki izin usaha kebanyakan UMKM dengan omset yang cukup tinggi.

"Sebenarnya mudah, tapi kalau saya lihat dari para UMKM yang berat. Karena terkendala waktu. Dan mereka lebih memilih untuk memproduksi dan menjual dagangannya," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved