Berita Malang

Berita Malang Hari Ini Rabu 26 Agustus Populer: Demo UKT Mahasiswa UB dan Ganja di Paket Ekspedisi

Berikut berita Malang hari ini Rabu 26 Agustus 2020 populer: demo UKT mahasiswa UB, ganja di paket ekspedisi dan polemik petani jeruk Selorejo.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Kukuh Kurniawan/Sylvianita Widyawati
Demo UKT mahasiswa UB dan ganja di paket ekspedisi diringkus polisi 

Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut berita Malang hari ini, Rabu 26 Agustus 2020 tentang demo UKT mahasiswa UB.

Selain itu, berita Malang hari ini populer lainnya juga mengulas modus kirim ganja melalui paket ekspedisi dibongkar polisi. 

Terakhir, berita Malang hari ini membahas tanggapan Kades Selorejo Malang  soal polemik petani Jeruk. 

Selengkapnya, simak uraian di bawah ini:

1. Demo UKT Mahasiswa UB

Aksi mahasiswa Bidik Misi Extend Universitas Brawijaya di rektorat yang menuntut agar diberikan UKT golongan 1, Selasa (25/8/2020). Sebab di sistem pembayaran mereka dikenakan UKT beragam. Antara Rp 1, 2 juta hingga Rp 3 juta lebih. UKT golongan 1 di UB sebesar Rp 500.000 per semester.
Aksi mahasiswa Bidik Misi Extend Universitas Brawijaya di rektorat yang menuntut agar diberikan UKT golongan 1, Selasa (25/8/2020). Sebab di sistem pembayaran mereka dikenakan UKT beragam. Antara Rp 1, 2 juta hingga Rp 3 juta lebih. UKT golongan 1 di UB sebesar Rp 500.000 per semester. (SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati)

Puluhan mahasiswa Bidik Misi Extend Universitas Brawijaya (UB) menggelar aksi demo, Selasa (25/8/2020).

Aksi demo dilakukan dengan berjalan dari gazebo FK ke rektorat.

Mereka membawa tulisan cukup besar. Seperti "UKT Melejit, Ortu Menjerit, Kembalikan Bidik Misi Golongan 1".

Mahasiswa mantan penerima beasiswa Bidik Misi ini resah sebab saat masuk semester 9 (angkatan 2016), dibebankan UKT cukup tinggi. Ada yang Rp 1,2 juta, Rp 1,9 juta, Rp 2,4 juta hingga Rp 3,6 juta.

Karena kondisi pandemi Covid-19, orangtua mahasiswa merasa berat jika harus membayar UKT cukup tinggi.

"Kami ingin mahasiswa Bidik Misi Extend bisa mendapat UKT golongan 1 Rp 500.000 per semester," jelas Adnan Magribi, Korlap aksi dari Forum Mahasiswa Bidik Misi UB pada suryamalang.com.

Dikatakan, banyak mahasiswa Bidik Misi yang tidak tepat waktu menyelesaikan kuliah delapan semester.

Selama ini, untuk biaya kuliah sudah dibayarkan negara ke kampus sebesar Rp 2,4 juta per semester sejak menerima beasiswa.

Tentang kendala mahasiswa Bidik Misi hingga extend, dikatakan beragam.

Ada karena masalah dosen sulit dihubungi, baru mengerjakan skripsi 50 persen dll.

Menurut Adnan, dari pengalaman tahun sebelumnya, mahasiswa Bidik Misi Extend hanya membayar Rp 500.000 di UB.

Tapi tahun ini sampai mendekati akhir daftar ulang pada 27 Agustus 2020, belum ada regulasi khusus buat mereka.

"Kami juga sudah menanyakan ke kemahasiswaan dan keuangan. Tapi tidak ada kejelasannya," kata Adnan.

Akhirnya mahasiswa beraksi agar mendapat penjelasan dari bikrokrat UB.

"Kalau dari dari data kami, ada 800 an mahasiswa Bidik Misi angkatan 2016 yang belum daftar ulang. Sebab Pak Wakil Rektor 3 UB tadi menyebutkan yang sudah membayar registrasi sebanyak 400 an mahasiswa," terangnya.

Dikatakan, jumlah mahasiswa Bidik Misi 2016 ada 1200 an. Maka yang belum bayar dikhawatirkan tidak bisa meneruskan kuliah karena ambil cuti. Sebab biaya UKT cukup tinggi bagi mereka.

Namun versi WR 3 UB ada 600 an mahasiswa belum registrasi.

Sementara itu, Wakil Rektor III UB Prof Dr Abdul Hakim akhirnya menemui para mahasiswa yang beraksi di depan rektorat setelah berorasi cukup lama.

Dijelaskan sudah ada sekitar 400 mahasiswa mantan Bidik Misi angkatan 2016 yang sudah membayar. Sisanya belum membayar.

Sedang yang sudah lulus baru ada 37 mahasiswa. "Bisa saja bertambah ya karena perjalanan waktu," kata Hakim saat itu.

Dikatakan, peraturan rektor khusus untuk mantan penerima beasiswa Bidik Misi terkait UKT belum ada.

Pernyataan belum adanya aturan khusus soal UKT ini membuat mahasiswa yang berdemo justru mempertanyakan munculnya nominal besaran UKT untuk mantan mahasiswa Bidik Misi.

"Kok sampai keluar (Nominal) Rp 1,2 juta, Rp 1,9 juta, Rp 2,4 juta atau Rp 3,6 juta itu dasar hukumnya apa? Dan di golongan UKT UB, angka-angka itu juga tidak ada," tandas mahasiswa peserta aksi demo.

Menurut Hakim, dasar hukumnya memakai Permendikbud No 25/2020 di pasal 9.

Jawaban itu malah diteriaki bohong..bohong oleh mahasiswa .

Menurut Adnan, mahasiswa akan terus melakukan aksi sampai ada kebijakan buat mereka.

Mereka berjuang untuk bisa mendapatkan UKT golongan 1 Rp 500.000.

"Kampus lain memberikan perhatian. Bahkan ada yang membebaskan UKT," tandas Adnan. 

2. Ganja di Paket Ekspedisi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat melakukan press rilis tersangka narkoba, Selasa (25/8/2020)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat melakukan press rilis tersangka narkoba, Selasa (25/8/2020) (TribunJatim/Kukuh Kurniawan)

Pria asal Kota Malang dibekuk Polsek Sukun karena kedapatan Kirim paket ganja melalui sebuah ekspedisi barang.

Kasus ini terungkap ketika petugas perusahaan ekspedisi barang yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang menemukan sebuah paket barang mencurigakan pada Selasa (4/8/2020) siang.

Setelah dibuka dan diperiksa, didalam paket itu ternyata berisi ganja kering seberat 820 gram.

"Dari temuan itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk memeriksa siapa pengirim barang ganja kering tersebut," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Selasa (25/8/2020).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pengirim barang adalah tersangka Agus Adi Prastyo (inisial AAP) (37), warga Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang.

Anggota Polsek Sukun langsung bergerak cepat menangkap tersangka AAP di kediamannya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan AAP, diketahui barang haram itu milik tersangka Budi Wahyono (inisial BW) (38), warga Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Petugas kemudian menangkap BW di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba ganja," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka BW antara lain  5 plastik berisi ganja seberat 3,3 kg, 1 kotak alat pres kayu berisi ganja seberat 340 gram, 1 kotak plastik warna putih berisi ganja 350 gram, 1 plastik kresek hitam berisi ganja 444,01 gram, 1 buah HP Nokia, 2 buah timbangan, 1 cutter, 2 buah pak plastik bening dan  sebuah lakban warna hitam.

Total barang haram yang diamankan oleh polisi adalah sekitar 4,5 kg ganja.

Diketahui tersangka BW mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Z. Dimana ganja yang dikirim Z adalah seberat 10 kg.

"Ganja 10 kg itu dikirim melalui ekspedisi kereta api dari Jawa Tengah. Kemudian tersangka BW mengambil ganja itu di stasiun. Kami hanya dapat mengamankan 4,5 kg ganja dari tangan tersangka, karena sebagian ganja telah rusak saat pengiriman dan sebagian ganja lainnya telah dijual oleh tersangka," bebernya.

Mantan Kapolres Batu itu juga menambahkan bahwa tersangka BW dan AAP bertugas sebagai pengedar dan kurir narkoba dari Z.

"Jadi pemesan narkoba akan menghubungi Z, kemudian Z menelepon tersangka BW. Tersangka BW kemudian memberitahu tersangka AAP. Tersangka AAP kemudian mengirimkan ganja kepada pemesan melalui ekspedisi pengiriman barang," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku Z telah kami tetapkan menjadi DPO, dan kami kembangkan terus kasus ini," pungkasnya.

3. Tanggapan Kades Selorejo soal Polemik Petani Jeruk 

Petani jeruk Desa Selorejo, Kecamatan Dau, meluapkan kekecewaanya. Kali ini massa bergerak meluruk Pendopo Pringgitan Kabupaten Malang, pada Rabu (19/8/2020) untuk menggelar demo. Rombongan datang pukul 09.00 WIB.
Petani jeruk Desa Selorejo, Kecamatan Dau, meluapkan kekecewaanya. Kali ini massa bergerak meluruk Pendopo Pringgitan Kabupaten Malang, pada Rabu (19/8/2020) untuk menggelar demo. Rombongan datang pukul 09.00 WIB. (istimewa/warga)

Kepala Desa Selorejo, Bambang Soponyono, mempertanyakan keabsahan kuitansi pembayaran sewa lahan yang dimiliki oleh petani jeruk.

"Kalau ada silakan bisa ditunjukkan bukti membayar sewa. Mereka punya buktinya kenapa tadi tidak ditunjukkan?" tanya Bambang ketika ditanya wartawan, Selasa (25/8/2020).

Seusai mengikuti mediasi yang digelar Pemkab Malang, Bambang menyebut belum ada solusi yang tampak.

"Jalan tengahnya belum," ujar Bambang.

Dirinya juga mengaku telah mememiliki catatan riwayat sewa lahan.

Bambang menjelaskan kronologi pembayaran sewa yang dilakukan para petani jeruk.

Ada tiga lahan yang disewa.

"Ada tiga lokasi. Satu lokasi mulai 2018, tak bayar. Satunya sejak 2019 membayar. Ada yang membayar hingga 2019 saja," kata Bambang. 

Bambang juga tak menolak petani jeruk melakukan perpanjangan sewa.

"Masih bisa memperpanjang dengan syarat bisa membayar sewa pada saat jatuh tempo," terang Bambang.

Bambang juga menolak disebut sulit ditemui oleh warganya.

Ia berdalih dirinya berada di rumahnya yang berlokasi di utara Desa Selorejo.

"Hari Sabtu kan kantor tutup. Saya punya rumah di arah utara sering ada di situ," ucap Bambang.

Terakhir, dia menyatakan Pemerintah Desa Selorejo tidak ada kaitannya dengan tuduhan petani jeruk tentang pengerusakan tanaman jeruk.

"Tidak benar ada pengerusakan," jelas Bambang.

Bambang kembali mempertanyakan keabsahan sewa dari petani jeruk.

Padahal ia bersikukuh telah memberitahu petani, bahwa lahan tersebut telah dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dewarejo. Tepatnya pada Januari 2020.

"Telah dikelola oleh Bumdes. Jadi dipanen BUMDes. Waktu itu memang perintah BUMDes untuk panen di lahan itu. Masalah panen saya tidak ikut. Si petani juga tidak membayar sewa," ungkapnya.

(Sylvianita Widyawati/Kukuh Kurniawan/Mohammad Erwin/Sarah/SURYAMALANG.COM)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved