Virus Corona di Malang

Ragam Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Malang, Termasuk Denda Rp 100.000

Forkopimda Kota Malang operasi masker di sejumlah lokasi di Kota Malang, Rabu (26/8/2020).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Forkopimda Kota Malang operasi masker dan sosialisasi Inpres 6/2020 dan Perwal 30/2020, Rabu (26/8/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Forkopimda Kota Malang operasi masker di sejumlah lokasi di Kota Malang, Rabu (26/8/2020).

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona keliling naik motor trail keliling Kota Malang.

Operasi ini menyasar Jalan Pasar Besar, Jalan Zainul Arifin, Jalan Aris Munandar, Jalan MGR Sugiyopranoto, dan Stasiun Malang.

Petugas langsung memberi sanksi kepada warga yang tidak memakai masker, seperti memungut sampah dan menyapu jalan.

Sebanyak delapan pelanggar diminta menyapu jalan dan memungut sampah di sekitar Pasar Besar. tiga orang mendapat sanski sosial di sekitar Stasiun Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6/2020 yang telah diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang nomor 30/2020.

"Diharap kegiatan ini membuat masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan, terutama pemakaian masker."

"Cara efektif memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, khususnya selalu disiplin memakai masker."

"Dengan begitu insya Allah Kota Malang dapat kembali ke zona hijau," ujar Sofyan Edi kepada SURYAMALANG.COM.

Sesuai Peraturan Wali Kota, anjuran disiplin dalam penggunaan masker juga disertai dengan penerapan sanksi, seperti memungut sampah, menyapu jalan atau membayar denda Rp 100.000.

"Sanksi tersebut merupakan wujud rasa cinta kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19," tambahnya.

Bung Edi mengungkapkan tingkat kesadaran masyarakat menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari sudah cukup baik.

"Memang ada beberapa masyarakat yang kami temukan masih tidak memakai masker. Makanya kami terus ingatkan untuk selalu disiplin memakai masker," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penegakan disiplin ini akan dilakukan sampai 24 September 2020.

"Kami fokus pendisiplinan penggunaan masker selama sebulan ini. Selain memberi teguran dan sanksi, kami juga akan membagikan masker kepada masyarakat," kata Leo.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menerangkan pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang membandel tidak memakai masker.

"Kami siapkan blangko teguran bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Bila masyarakat tersebut ketahuan melanggar sebanyak dua kali, maka kami berikan sanksi denda," tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona mengungkapkan pihaknya akan terus mendukung kegiatan ini.

"Sebenarnya masyarakat sudah patuh memakai masker. Memang ada beberapa masyarakat yang bawa masker tapi malah justru tidak digunakan."

"semoga kesadaran memakai masker bisa ditingkatkan lagi sehingga tidak perlu menunggu diberi sanksi dulu baru patuh untuk memakai masker," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved