Travelling

Wisata Gunung Bromo Mulai Dibuka, Berlaku Syarat Khusus dan Kuota Terbatas Per Site

Wisatawan yang diperkenankan untuk memasuki kawasan TN-BTS adalah lebih dari 14 tahun dan maksimal usia 60 tahun.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
ILUSTRASI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memasangkan masker pada salah satu wisatawan di desa wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/8/2020). 

Penulis :  Fatimatuz Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Wisata Gunung Bromo akan resmi dibuka besok, Jumat (28/8/2020).

Destinasi wisata unggulan Provinsi Jawa Timur ini akan mulai menerima wisatawan dengan kapasitas kuota terbatas.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, sesuai aturan, pembukaan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS) ini prinsipnya berdasarkan atas rekomendasi yang diajukan oleh kepala daerah di empat kabupaten yang dilintasi Gunung Bromo.

Yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan juga Kabupaten Lumajang dan juga dari pengelola Balai Besar TNBTS.

“Besok Gunung Bromo akan mulai dibuka. Namun yang kita tegaskan webinar dan rapatnya ini sudah lama. Dan empat kabupaten ini sudah sepakat untuk melakukan reaktivasi kunjungan wisata di kawasan TN-BTS,” kata Khofifah, Kamis (27/8/2020).

Reaktivasi wisata alam secara bertahap di TNBTS dan sekitarnya ini memiliki sejumlah persyaratan. Yaitu menerapkan SOP kunjungan wisata alam secara bertahap di TNBTS yang telah disusun sesuai dengan konsep menuju adaptasi kebiasaan baru.

Sebagaimana dijelaskan dalam media informasi resmi TNBTS, disebutkan bahwa, setiap wisatawan yang ingin menikmati wisata alam TNBTS harus membeli karcis masuk melakui booking online.

Tiket online bisa diperoleh dengan pemesana pada situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pembelian tiket secara manual atau langsung di destinasi wisata tidak disediakan.

Tidak hanya itu sesuai ketentuan, wisatawan yang diperkenankan untuk memasuki kawasan TN-BTS adalah lebih dari 14 tahun dan maksimal usia 60 tahun.

Wisatawan juga diwajibkan menggunakan perangkat protokol kesehatan seperti masker, dan diwajibkan menggunakan sarung tangan selama berada di kawasan wisata, dicek suhu badannya, dan diwajibkan menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Pembatasan kuota wisatawan pun diterapkan ketat.

Kuota diberlakukan per site lokasi kunjungan.

Seperti site bukit cinta kuotanya 28 orang per hari, site penanjakan hanya 178 orang per hari, site bukit kedaluh hanya 86 orang per hari, site savana teletubbies hanya 347 orang per hari, dan site mentigen hanya 100 orang per hari.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi, Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) PGA Cemoro Lawang, wisatawan masih dilarang untuk ke kawah Bromo dengan batas radius aman 1 kilometer dari kawah Bromo.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved