Kronologi Pria 33 Tahun Bawa Kabur dan Setubuhi Cewek 12 Tahun di Majalengka, Bermula dari MiChat

Pria berinisial UA (33) diduga membawa kabur dan menyetubuhi cewek ABG berinisial M (12) di kamar kos Jalan Gerakan Koperasi, Majalengka.

Editor: Zainuddin
Bigstock / www.dhakatribune.com
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM - Pria berinisial UA (33) diduga membawa kabur dan menyetubuhi cewek ABG berinisial M (12) di kamar kos Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

UA membawa kabur korban selama 10 hari.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus tersebut berawal saat korban dan tersangka kenalan melalui aplikasi MiChat.

Karena sudah akrab di media sosial, tersangka mengajak korban bertemu dan pergi dari rumah.

Korban mulai meninggalkan rumah sejak 15 Agustus 2020.

"Keluarga korban panik karena korban tak kunjung pulang. Akhirnya keluarga korban melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dilansir dari TribunCirebon, Kamis (27/8/2020).

Polisi menemukan tersangka dan korban di depan supermarket Jalan KH Abdul Halim, Majalengka pada 24 Agustus 2020.

Polisi langsung mengeler tersangka ke Mapolres Majalengka.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyetubuhi korban di kamar kos tersebut.

"Jadi, tersangka merayu dan membujuk korban untuk berhubungan badan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis 12 Tahun Dibawa Kabur Kenalannya di Medsos, Tak Pulang 10 Hari dan Disetubuhi di Kamar Kos", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/12573131/gadis-12-tahun-dibawa-kabur-kenalannya-di-medsos-tak-pulang-10-hari-dan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved