Berita Tulungagung Hari Ini
Pria Paruh Baya Tulungagung Ditangkap karena Curi Motor Jadul, Mengaku Berulang Kali Mencuri
Dari olah TKP dan keterangan saksi, polisi mendapat informasi, bahwa motor yang dicuri sempat berada di sebuah bengkel.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
ISTIMEWA
Mugianto, tersangka pencuri kendaraan bermotor saat diinterogsai di Mapolsek Campurdarat.
Dar hasil penyidikan, Mugianto mengaku tidak hanya sekali ini mencuri.
Sebelumnya dia pernah mencuri sepeda motor Honda Astrea Grand, uang tunai, tabung gas hingga ayam.
Barang-barang curian itu sudah dijual dan dipakai untuk keperluan sehari-hari.
"Astrea Grand yang dia curi dijual laku Rp 900.000. Semua hasil pencurian sudah dijual, karena tersangka tidak punya pekerjaan tetap," ujar Maga.
Pencurian yang dilakukan Mugianto mayoritas di wilayah Kecamatan Pakel.
Karena itu Maga berkoordinasi dengan Polsek Pakel, untuk mengungkap kasusnya.
Untuk pencurian motor Suzuki RC 100 ini, Mugianto dijerat pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda