Berita Tulungagung Hari Ini
Pria Paruh Baya Tulungagung Ditangkap karena Curi Motor Jadul, Mengaku Berulang Kali Mencuri
Dari olah TKP dan keterangan saksi, polisi mendapat informasi, bahwa motor yang dicuri sempat berada di sebuah bengkel.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : David Yohanes , Editor : Dyan rekohadi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi karena diduga mencuri motor jadul Suzuki RC 100 di Tulungagung.
Mugianto, lelaki setengah baya warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel itu ditangkap pada, Jumat (28/8/2020).
Anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat yang menangkapnya mendapat kejutan ketika Mugianto mengakui telah melakukan aksi pencuruan berulangkali termasuk menggondol motor jadul lainnya, Honda Astrea Grand.
Sebab Mugianto diduga telah mencuri sepeda motor Suzuki RC 100, AG 2089 SU milk Susilo (59) warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.
Mugianto juga terindikasi melakukan serangkaian pencurian lain.
"Korban melapor ke Polsek Campurdarat, bahwa motor miliknya hilang saat diparkir di halaman samping, pada Rabu (26/8/2020) kemarin," terang Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan, Minggu (30/8/2020).
Berbekal laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat melakukan penyelidikan.
Dari olah TKP dan keterangan saksi, polisi mendapat informasi, bahwa motor yang dicuri sempat berada di sebuah bengkel.
Polisi mendatangi bengkel itu dan memastikan bahwa motor itu milik Susilo.
"Dari situ kami bisa mengidentifikasi orang yang membawa motor korban. Dan orang ini sangat dikenal di wilayahnya," sambung Maga.
Polisi memastikan, orang yang membawa motor milik korban adalah Mugianto.
Polisi kemudian mendatangi rumah Mugianto dan menangkapnya.
Mugianto pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Campurdarat untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Maga.