Virus Corona di Jatim
Anggaran Rp 111 Miliar Pemprov Jatim untuk Penanganan Covid-19 5 RSUD, Termasuk Insentif Bagi Nakes
Dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan obat-obatan, penyediaan ruang isolasi, dana pembelian APD, dan juga untuk insentif tenaga kesehatan di l
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Fatimatuz Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ketua Tim Kuratif Satgas Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi mengatakan bahwa sebanyak Rp 111 miliar anggaran telah dikucurkan Pemprov Jatim guna operasional penanganan covid-19 di lima rumah sakit di Jawa Timur.
Tepatnya yaitu RSUD dr Soetomo, RSUD Saiful Anwar, RSJ Menur, RS Haji dan juga RSUD Soedono Madiun, yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur.
Dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan obat-obatan, penyediaan ruang isolasi, dana pembelian APD, dan juga untuk insentif tenaga kesehatan di lima rumah sakit tersebut.
Disampaikan Joni, khusus untuk dana insentif untuk Nakes (Tenaga Kesehatan) yang menangani covid-19 telah diberikan oleh Pemprov Jatim.
"Untuk insentif tenaga kesehatan yang merawat covid-19 di RSUD Dr Soetomo sudah kami berikan. Ada dua sumbernya, baik yang dari Pemprov yaitu dari Gubernur, maupun dari Kemenkes," kata Joni, Jumat (4/9/2020).
Ia menegaksan bahwa Nakes yang mendapatkan insentif dari Kemenkes tidak akan mendapatkan insentif dari Pemprov, begitu juga sebaliknya.
Sehingga insentif tersebut adil diberikan pada semua Nakes yang memang berjibaku dalam penanganan covid-19.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemberian insentif ini diberikan dengan mekanisme per tim yang merawat pasien covid-19.
Insentif ini dibagi berdasarkan mereka yang memberikan layanan untuk pasien rawat inap dan juga pasien yang rawat jalan.
Bagi yang memberikan layanan pada pasien yang rawat inap, satu tim akan mendapatkan reward dengan nilai Rp 15 juta per pasien, per bulan.
Sedangkan bagi tenaga kesehatan yang melakukan layanan rawat jalan seperti screening, per tim per bulan akan mendapatkan reward Rp 7 juta.
Untuk tim tersebut yang melakukan rawat jalan dibatasi maksimal tiga orang dalam setiap tim.
Insentif bagi tenaga kesehatan disiapkan Pemprov sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang berada di garda terdepan dalam penanganan covid-19 ini.
"Pemprov memberikan insentif karena tidak semua tercover dari Kemenkes. Seperti dari Kemenkes itu sopir ambulan tidak dapat, maka kita memberikan oleh gubernur," tambah Joni.