Berita Blitar Hari Ini
Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Blitar Kota Tangkap 12 Pengedar
Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 12 tersangka pengedar narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 12 tersangka pengedar narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Dari total tersangka itu, polisi menyita 42,63 gram sabu, 87.800 butir pil dobel L, dan 26.000 butir pil hexymer.
Polisi juga menyita 1.074 liter arak jowo yang dikemas dalam sembilan jeriken isi 30 liter dan 536 botol isi 1,5 liter. Selain itu, polisi menyita 330 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 digelar mulai 24 Agustus-4 September 2020. Dalam operasi itu, polisi mengungkap tujuh kasus narkoba dengan 12 tersangka.
Tujuh kasus narkoba yang diungkap itu terdiri atas enam kasus narkotika dan satu kasus obat berbahaya.
"Kami mengungkap tujuh kasus narkoba dengan 12 tersangka selama menggelar Operasi Tumpas Semeru 2020," kata Leonard, Senin (7/9/2020).
Dikatakannya, sejumlah kasus yang diungkap merupakan jaringan pengedar narkoba di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jatim, yaitu, jaringan LP Pamekasan, LP Porong, dan LP Kediri.
"Untuk jaringan LP ini modus transaksi menggunakan ponsel. Sistem pengirimannya dengan cara ranjau," ujarnya.
Selain itu, kata Leonard, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, polisi juga menyita sejumlah miras.
Sejumlah miras itu disita dari beberapa penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Meski Operasi Tumpas sudah selesai, kami tetap menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya.