Fakta Cewek ABG Rela Dijual Pacar Layani Pria Hidung Belang, Sudah Tinggal Bersama & Broken Home
Barusaja menjalin hubungan selama 3 bulan cewek ABG di Pematangsiantar Sumatera Utara ini rela dijual sang pacar. Terungkap faktanya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Di antaranya mencari barang bukti handphone yang dibawa kabur calon pelanggan.
"Awalnya kan mereka mau transaksi sama pria lain. Saat terjadi keributan, pria yang hendak menggunakan jasa korban ini menarik HP yang digunakan pelaku dan korban, biasalah. Satu HP dua orang," katanya.
AKP Edi Sukamto menambahkan, penyidik telah menaikkan status A menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Untuk A sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Untuk dugaan human trafficking-nya masih kita dalami termasuk mencari HP yang hilang saat kejadian amuk massa itu," ucap Edi Sukamto lagi.
Uang hasil dari RA menjual jasanya kepada pria hidung belang digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
"Hasil dari penjualan untuk kehidupan sehari-hari seperti makan dan bayar kos-kosan," kata AKP Edi Sukamto kepada wartawan, Senin (7/9/2020) dilansir dari kompas.com.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar indekos korban dan pelaku, kepolisian pun mengungkap fakta baru.
Pengeledahan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar bersama personel Reskrim Polres.
Dari rumah kontrakan yang terdiri dua kamar tidur tersebut, petugas menyita sejumlah pakaian dalam milik RA.
A mengaku seluruh pakaian dalam RA mereka beli secara bekas dari uang hasil penjualan RA kepada pria hidung lain.
Uang itu juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok selama tinggal bersama.
"Benar pak, itu kami beli dari hasil RA dengan pria lain," ujar pelaku seraya menundukkan kepalanya.
Selain ditemukannya pakaian dalam milik RA, petugas menemukan senjata tajam berupa sangkur dan golok.
Menurut pelaku, senjata tajam tersebut milik ayahnya.
"Punya ayah itu sangkur, pak," ujarnya.
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungab anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/fakta-cewek-abg-yang-rela-dijual-pacar-untuk-layani-pria-hidung-belang.jpg)