Pilwali Blitar 2020
Mundur dari DPRD Karena Maju Pilwali Blitar 2020, Yasin Hermanto Pamit ke Kolega di Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Yasin Hermanto, mundur dari anggota dewan karena akan maju di Pilwali Blitar 2020
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BLITAR - Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Yasin Hermanto, mundur dari anggota dewan karena akan maju di Pilwali Blitar 2020. Yasin maju menjadi calon wakil wali kota mendampingi calon wali kota, Henry Pradipta Anwar di Pilwali Blitar.
Pasangan Henry-Yasin diusung koalisi PKB, Partai Golkar, dan PKS di Pilwali Blitar. Yasin berpamitan kepada koleganya usai memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Kota Blitar, Jumat (11/9/2020). Selain anggota dewan, rapat paripurna itu juga diikuti Wali Kota Blitar, Santoso, yang menjadi rivalnya di Pilwali Blitar 2020.
Selain itu, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar dan pejabat Forpimda Kota Blitar juga hadir di rapat paripurna itu.
"Pada kesempatan ini, saya sekalian ingin berpamitan kepada semua yang ada di rapat paripurna. Mungkin hari ini hari terakhir saya ikut rapat paripurna di dewan. Saya mendapat tugas dari partai untuk maju di Pilwali Blitar 2020. Saya harus mundur dari jabatan anggota dewan," kata Yasin seusai memimpin rapat paripurna.
Yasin mengatakan surat pengunduran dirinya sedang dalam proses.
Dalam waktu dekat, DPC PKB Kota Blitar akan mengirim surat pengunduran dirinya ke Sekretariat DPRD Kota Blitar.
Lalu, Sekretariat DPRD Kota Blitar akan mengajukan surat pengunduran dirinya ke Gubernur.
"Sudah ada tim yang mengurusi. Nanti, saat penetapan di KPU pada 23 September 2020, semua yang berkaitan dengan administrasi saya baik di KPU dan di DPRD sudah beres," katanya.
Dikatakannya, DPC PKB Kota Blitar akan mengajukan surat pengunduran diri sekaligus soal pergantian antar waktu (PAW) untuk dirinya ke Sekretariat DPRD Kota Blitar.
"DPC akan menyiapkan PAW untuk saya di DPRD. Pengganti saya sudah ada, yaitu, caleg yang mendapat perolehan suara di bawah di Dapil Sananwetan," katanya.
Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Kota Blitar, Damanhuri mengatakan sudah memproses pengajuan cuti untuk Wali Kota Blitar, Santoso.
Sesuai aturan, kepala daerah yang mencalonkan lagi di Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara pada masa kampanye.
"Proses sudah kami laksanakan, surat pengajuan cuti untuk Wali Kota sudah kami kirim ke Gubernur, 7 September 2020. Ketentuannya tujuh hari menjelang penetapan di KPU, Gubernur sudah buat surat cuti untuk wali kota," katanya.
Dikatakannya, KPU menjadwalkan penetapan calon wali kota dan calon wakil wali kota di Pilwali Blitar pada 23 September 2020.
Sedang cuti resmi untuk Wali Kota akan dimulai pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.