Virus Corona di Jatim

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Akan Didenda Rp 250 Ribu Mulai 14 September 2020

Aturan sanksi denda ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 yang ditetapkan sejak 4 September dan diundangkan 7 September

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya dalam Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 bersama bupati wali kota se Jatim di Klub Bunga Resort Kota Batu, Jumat (11/9/2020). Aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diterapkan mulai 14 September 2020 

Penulis : Fatimatus Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - SANKSI denda administratif sebesar Rp 250 ribu bagi perseorangan dan denda sampai Rp 25 juta bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diterapkan di Jawa Timur (Jatim) mulai 14 September 2020.

Aturan sanksi denda ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang telah diterbitkan.

Pergub No. 53 ini diharapkan juga segera didukung oleh Perda, Perwali atau Perbub di masing-masing kabupaten-kota seperti arahan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah memberi perhatian khusus terhadap pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Setelah Pergub itu diterbitkan maka Satpol PP siap bergerak menyisir jika terjadi pelanggaran masyarakat tak tertib protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.

"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020).

Ia menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved