Virus Corona di Jatim
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Akan Didenda Rp 250 Ribu Mulai 14 September 2020
Aturan sanksi denda ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 yang ditetapkan sejak 4 September dan diundangkan 7 September
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.
Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.
Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.
Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.
"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.
Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping. Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, Pemkab dan Pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat